Kasus Tipikor Baju Dinas Linmas Satpol PP, Kejari Basel Tetapkan Dua Tersangka

  • Bagikan

Tersangka RD dan RK saat ditahan oleh Penyidik Kejari Basel

Toboali, Asatu Online – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Kejari Basel) menetapkan Dua orang tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor ) pengadaan seragam Linmas dan atributnya tahun anggaran 2020 pada, Rabu (8/12/2021).

Kepala Kejari Basel Mayasari, SH, MH melalui Kasi Pidsus Zulkarnain Harahap, SH kepada wartawan menyampaikan, Dua orang tersangka tersebut berinisial RK selaku PPK dan PA selaku pihak penyedia barang.

“Kami telah menetapkan tersangka perkara dugaan tipikor pakaian linmas dan atributnya yaitu RK dan PA. Saat ini dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata dia, Rabu (8/12/2021).

Zulkarnain menerangkan, kerugian negara dari perkara ini ditaksir mencapai Rp 300 juta. Kedua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dibawa ke Rumah Tahanan Polres Bangka Selatke untuk dititip sementara.

Diketahui sebelumnya, ada dugaan indikasi kongkalingkong dalam paket pengadaan pakaian dinas Linmas dan atribut Satpol PP Basel tersebut, dimana sebelum lelang, PPK sudah diduga membuat “kuncian”, agar peserta yang lain tidak dijagokan, tidak bisa lolos dari pemenang tender.

Peran RK sebagai PPK sangat besar, karena dengan “kuncian” itu tidak ada peserta lelang yang memenangkan tendernya karena tidak memenuhi persyaratan yang dibuat oleh PPK, ahirnya paket pengadaan itu di PL kan oleh RK CV Saya yang diduga masih ada hubungan saudara dengan RK, padahal paket itu bernilai Rp 1,2 Milyar .. (02)

 

 

 

 

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *