Pemilihan Ketua RW 015, GSP2 Ciledug Setu Diduga Tidak Demokrasi

  • Share

Irsyam Calon Ketua RW 015 yang mengundurkan diri saat melaporkan ke Camat Setu ( Foto: Istimewa)

Bekasi, Asatu Online –Kepala Desa Ciledug Iing Solihin diduga lamban  menangani permasalan warga, hal itu dikeluhkan oleh salah Satu calon Ketua RW Irsyam kepada wartawan, usai menyatakan mundur dari pemilihan Ketua RW 015 Desa Ciledug Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi, Jumat (3/12/2021).

Menurut Irsyam, ada kejanggalan dalam pelaksanaan pemilihan Ketua RW 015. Irsyam menduga saat pembentukan panitia pemilihan Ketua RW, Kades Ciledug memilih orang – orang dekatnya untuk menjadi panitia pemilihan Ketua RW, padahal itu melanggar aturan.

” Saya menduga Kades Iin Solihin dalam memilih panitia pemilihan Ketua RW, hanya orang – orang dekatnya saja yang dipilih. Padahal iti melanggar aturan, semestinya tokoh masyarakat dan tokoh pemuda dilibatkan,” ujarnya.

Irsyam melanjutkan, karena adanya ketidak puasan atau kejanggalan dalam pelaksanaan pemilihan Ketua RW 015, sehingga mundur.

“Dirinya mengundurkan diri dari pemilihan Ketua RW dan langsung mengirimkan surat pengunduran diri kepada Bupati,” kata Irsyam.

Irsyam utarakan, setelah kejadian dirinya mundur dan meningalkan tempat pemilihan, pihak panitia mendatangi dirinya kerumah dan meminta maaf atas kesalahannya, dia berkata masih bleng .

” Panitia meminta maaf dan mengakui kondisinya bleng,” katanya.

Masih diakui Irsyam, akibat keteledoran Kades Iing Solihin, dirinya merasa dirugikan dalam pemilihan Ketua RW itu.

Untuk diketahui, pemilihan Ketua RW merupakan bagian dari undang – undang yang diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 5 tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan mitra Pemerintah Desa dan Lurah dalam memberdayakan masyarakat.

Pada pasal 1 ayat 9 dan 10 berbunyi, “Rukun Warga, untuk selanjutnya disingkat RW atau sebutan lainnya adalah bagian dari kerja Pemerintah Desa atau Lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah (ayat 9), Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah, (ayat 10)”.

Sementara itu Kades Iing Solihin membantah ada pengaturan dari Kades, kata Dia, desa hanya menerima tembusan saja, sepenuhnya hak panitia.

” Itu hak panitia, desa hanya menerima tembusannya saja,” jelas Kades Iing Solihin.

Namun Kades Iing Solihin tidak menjawab saat ditanya terkait adanya dugaan pengaturan panitia pemilihan oleh dirinya.

Sementara menurut Ketua BPD Desa Cileduk, tidak ada permasalahan dalam pemilihan Ketua RW 015.

” Setelah dikonfirmasi ke pantia dan turun langsung dengan Binmas Pol dan Babinsa dan Kepala Desa, dan melihat dari sisi berkas, semuanya lengkap dan tidak ada permasalahan,” ucap Ketua BPD Desa CIleduk, Jumat (3/12/2021)..(02)

 

 

Loading

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *