Vonis Satu Tahun Penjara Untuk Jhon Adrianza BPN

  • Bagikan

Sidang Kasus Tipikir BRI Pangkalpinang ( Foto: Istimewa)

Pangkalpinang, Asatu Online-John Adrianza, kasus Tindak Pidana Korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kantor cabang BRI Pangkalpinang dan kantor cabang pembantu BRI Depati Amir, divonis 1 tahun penjara.

Eks Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Hukum Pertanahan pada Kantor BPN Kabupaten Bangka Tengah, dikenakam denda sebanyak 50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan Pidanan penjara selama (2)bulan.

Amar putusan tersebut dibacakan, ketua majelis hakim Iwan Gunawan didampingi dua hakim anggota MHD Takdir dan Warsono, di ruang Garuda Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Negeri Kelas 1A, Selasa  (30/11)

Sidang juga dihadiri JPU Kejari Bangka Tengah, Izhar dan Penasehat hukum (PH) terdakwa, Apri, dari LBH AL Hakim Babel.

Vonis majelis Hakim tersebut, hampir tak ada berbeda dengan tuntutan JPU sebelumnya. Hanya saja, ada pengurangan hukuman selama 1 bulan  pada subsidair.

Subsidair pada tuntutan sebelumnya berbunyi jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan maka di gantikan dengan pidana penjara selama 3 bulan. Sementara, subsidair dalam vonis majelis
Hakim, hanya 2 bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa John Andrianza terbukti secara sah, bersalah melakukan tindakan pidana menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya sebagaimana di ancam pidana dalam pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana jo pasal 65 ayat (1) KUH Pidana sebagaimana tersebut dalam Dakwaan alternatif kedua yang disusun secara Kombinasi,”kata Iwan memaparkan amar putusannya.

Terdakwa John Adrianza, berupa pidana penjara selama (1) satu tahun dikurangi selama terdakwa berada ditahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ditambah pidana denda sebanyak 50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan Pidana penjara selama (2) bulan.

Usai membacakan amar putusannya, Iwan Gunawan memberikan kesempatan kepada terdakwa menanggapi vonis majelis hakim tersebut.

“Jadi terdakwa Jhon hasil musyawarah majelis sama dengan penuntut umum saudara menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan saudara. Atas putusan ini saudara punya hak untuk , banding atau pikir pikir,” tanya Iwan.

“Pikir pikir yang mulia,” kata Jhon

Senada dengan JPU, Izhar yang juga pikir pikir atas putusan majelis hakim tersebut.

“Sama yang mulia, kami juga pikir pikir,”kata Izhar..(hotam)

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *