Tim Advokasi JURKANI minta Perlindungan LPSK

  • Bagikan

Tim Advokasi JURKANI bersama jajaran pimpinan LPSK (Foto: Istimewa)

Jakarta, Asatu Online – Tim Advokasi “Perjuangan Rakyat Kalimantan Selatan Melawan Oligarki” (JURKANI) pada 23 November 2021 melakukan audiensi dengan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait adanya kasus penyerangan terhadap almarhum Advokat Jurkani, S.H.

Siaran pers Tim Advokasi JURKANI yang diterima di Jakarta, Rabu (24/11/2021) menyebutkan, tim advokasi pada audiensi itu diterima oleh Wakil Ketua LPSK Brigjend Pol. (Purn.) Dr. Achmadi beserta jajarannya.

Sementara dari tim Advokasi JURKANI hadir beberapa personil yang dipimpin oleh Dr. T.M. Luthfi Yazid, termasuk Advokat Dr. Denny Indrayana yang mengikuti audiensi secara virtual dari Melbourne Australia.

Disebutkan, peristiwa penyerangan terhadap Jurkani sendiri terjadi pada 22 Oktober 2021 ketika ia sedang menjalankan tugasnya melawan penambangan ilegal di wilayah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Penyerangan brutal dengan senjata tajam itu mengakibatkan korban luka parah hingga kemudian menghembuskan nafas terakhir setelah menjalani perawatan intensif selama hampir dua pekan. Peristiwa pembunuhan itu menimbulkan duka mendalam bagi banyak kalangan, utamanya bagi para pejuang keadilan.

“Almarhum merupakan seorang pejuang keadilan sejati, seorang advokat yang membela kebenaran (officium nobile). InsyaAllah almarhum mati syahid,” tutur Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia, T.M. Luthfi Yazid.

Disebutkan pula, Tim Advokasi JURKANI meminta kepada LPSK untuk proaktif dalam memberikan perlindungan kepada para saksi dan keluarganya, baik perlindungan fisik maupun perlindungan psikis.

Hal ini penting dilakukan demi mengantisipasi ancaman terhadap keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda saksi serta keluarganya, berkenaan dengan materi kesaksian yang akan, sedang, dan atau telah diberikannya di instansi Kepolisian dan Pengadilan, mengingat potensi ancaman terhadap saksi sangat nyata dan bukan kali pertama diincar nyawanya.

Sementara itu Denny Indrayana menjelaskan, apa yang dihadapi adalah kekuatan yang sangat besar, oligarki yang koruptif dan intimidatif. Modus yang sering digunakan adalah menggoda dengan transaksi materi atau mengancam dengan intimidasi fisik ataupun kriminalisasi hukum.

Oligarki demikian punya pengaruh besar atas penguasa politik dan penegakan hukum, sehingga seringkali untouchable (tidak dapat disentuh) sebagaimana terbukti dengan kasus-kasus di Kalsel yang sudah menyebabkan banyak korban masyarakat, dari profesi guru, jurnalis hingga advokat yang meninggal ataupun masuk penjara,

Aparat kepolisian setempat juga rentan dengan intervensi, sehingga seringkali keliru mengidentifikasi motif dan tidak menyentuh pelaku utama. Dalam perkara Jurkani, polisi dengan mudah dibelokkan bahwa motif pembunuhan karena pelaku mabuk dan tidak terima mobilnya dihalangi.

“Seharusnya, mudah untuk mengidentifikasi dalang utama yang tentunya berkaitan dengan pemilik illegal mining di lokasi tambang yang diadvokasi Jurkani,” tegas Denny Indrayana, Senior Partner INTEGRITY Law Firm,

Menanggapi permintaan Tim Advokasi JURKANI, pihak LPSK pada prinsipnya telah memutuskan untuk terlibat dalam proses penanganan perkara penyerangan terhadap almarhum Jurkani. LPSK juga telah memberikan pendampingan dan pengamanan kepada para saksi dalam acara pemeriksaan di kepolisian setempat.

“Kami telah memberikan pendampingan, perlindungan, pemeriksaan tingkat traumatis saksi dengan psikolog, dan hal lainnya. Ini akan terus kita lakukan demi menjaga keamanan dan keselamatan saksi-saksi,” ungkap Wakil Ketua LPSK Brigjend Pol. (Purn.) Dr. Achmadi.

Selain itu, LPSK telah berkomunikasi dengn pihak PT Anzawara Satria, perusahaan tempat para saksi bekerja dan korban sebagai kuasa hukum. Harapannya, sinergi dapat dibentuk dalam menangani perkara tersebut, baik dalam aspek penegakan hukum maupun dalam hal perlindungan dan pemulihan para saksi.

Sekilas tentang kejadian penyerangan terhadap korban, menurut penuturan I Made Rasa, Kepala Humas Kepolisian Resor Tanah Bumbu, kejadian tersebut bukan merupakan tindakan pencegatan dan pembunuhan berencana, melainkan para pelaku yang mabuk tersinggung akibat mobil yang ditumpangi almarhum Jurkani menghalangi lajur mobil mereka.

Pernyataan tersebut nyatanya kontradiktif dengan keterangan para saksi dan bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan oleh Tim Advokasi JURKANI. Para saksi menerangkan bahwa sempat para penyerang meneriaki “Ini Jurkani di sini!”

Mereka berteriak seperti itu sesaat setelah kaca kursi penumpang mobil bagian kanan Mitsubishi Triton bernomor polisi DA 8279 ZJ yang ditumpangi korban dan beberapa saksi dipecah dengan menggunakan batu oleh para penyerang yang menaiki mobil Fortuner Hitam DK 1773 DQ yang tentu dengan mudah diketahui milik siapa.

Setidaknya terdapat sekitar 20 orang yang mencegat korban dan para saksi dengan menaiki beberapa mobil. Timbul pertanyaan, bagaimana bisa penyerang mengetahui nama korban jika memang kejadian penyerangan adalah imbas dari bersitegang akibat menghalangi lajur mobil?

Kasus pembacokan yang berujung pada kematian Jurkani menambah potret buruk bisnis tambang di Indonesia serta membuka tabir lemahnya perlindungan bagi advokat dalam melaksanakan tugasnya di lapangan.

Harapan Tim Advokasi JURKANI dan seluruh masyarakat, kejadian pembacokan terhadap almarhum Jurkani menjadi pembuka kotak pandora untuk tegaknya hukum dan keadilan bagi para oligarki yang koruptif dan itimidatif di Kalsel maupun di daerah-daerah lainnya di Indonesia..(red)

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *