Ambil Foto Tanpa Izin, Dua Wartawan Babel di Intimidasi Jaksa

  • Share

Foto ; Ilustrasi Pers Bebas Intimidasi

Pangkalpinang, Asatu Online -Aditya dari media Okeboz dan Dedi media Koransatu.id mendapat intimidasi berupa perampasan HP  yang dilakukan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Waher Tulus Jaya, SH.

Sebagai wartawan Senior di Provinsi Bangka Belitung Suherman Saleh mengecam dan mengutuk intimidasi tersebut dan mendesak media pimpinan Okeboz dan Koransatu.id untuk melaporkan kejadian tersebut Polres Pangkalpinang.

Selain itu, Suherman Saleh juga meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menindak tegas Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkalpinang yang melakukan intimidasi itu.

“Kami mendesak Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan untuk memeriksa oknum jaksa itu dan menjamin tidak ada lagi ancaman dan kekerasan dari aparat kejaksaan terhadap setiap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya,” ujarnya, Jumat (15/10) di Pangkalpinang.

“Sangat tidak pantas seorang penegak hukum yang seharusnya jadi panutan publik justru menjadi pelaku pelanggar hukum yang mencemari profesi mulia seorang aparat hukum,” tambahnya

Diketahui, jurnalis di Indonesia dilindungi UU Pers Nomor 40 tahun 1999. Penganiayaan terhadap jurnalis law-justice.co melanggar UU Pers No.40 tahun 1999 dan KUHP.
Dalam Pasal 4 UU Pers dikatakan, pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi.  Sementara Pasal 18 mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik akan diancam pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan Aditya, kasus itu bermula hari Kamis (14/10) sekitar pukul 14.00 WIB. Ia tiba di Kejaksaan Negeri ( Kejari) Pangkalpinang untuk kegiatan peliputan dan mencari data terkait kebutuhan redaksi dan pemberitaan.

Namun menurut Aditya, Waher Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang tidak mau ditemui. Setelah itu, Aditya meminta Satf Kejaksaan menyampaikan pesan kepada Waher.

Tak berselang lama, Waher datang menemui Aditya dan marah – marah sambil mendorong tubuh Aditya

” Nah saat itulah Dedi spontan mengambil Vidio dan tidak sempat minta izin,” kata Aditya.

Menurut Aditya, melihat Dedi mengambil Vidio, Kasi Intel Kejari Pangkalpinang Waher langsung merebut HP yang dipegang oleh Dedi, dan membantingnya. Dedi juga mengakui saat mengambil Vidio tanpa izin karena spontan.

“Saya tidak habis pikir, saat saya mengambil Vidio, Kasi Intel langsung marah dan merampas HP saya dan membantingkannya, memang saya salah karena mengambil Vidio tanpa izin, tetapi awalnya kan kami sudah izin konfirmasi dan saat keributan itu terjadi, saya spontan ambil vidio,” kata Dedi.

Lanjut Aditya, rencananya akan melaporkan perampasan HP itu ke Polisi dan juga kepada Asisten Pengawasan ( Aswas ) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

“Senin akan kita laporkan ke Polisi dan ke Aswas Kejati Babel,” ujarnya.

Sementara Kasi Intel Kejari Pangkalpinang Waher Tulus Jaya belum menanggapi konfirmasi dari Asatu Online, padahal Asatu Online sudah mengirim pesan konfirmasi sejak tadi siang. Saat konfirnasi ulang dikirimkan kepada Kasi Intel tersebut, Waher memblock nomor Asatu Online.

Sementara itu Yuliandri Staf Aswas Kejati Bangka Belitung mempersilahkan Kedua wartawan itu membuat laporan kepada Aswas Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Dia menyarankan langsung membuat laporan atau melalui email. Yuliandri sendiri tidak berwenang memberikan keterangan.

“Maaf…saya tidak punya kewenangan untuk memberikan keterangan. Silakan buat laporan pengaduan ke Bidang Pengawasan Kejati Babel, bisa datang langsung atau berkirim surat/ email. Atau melapor secara online . Nanti saya kirim link nya. Trims
..( revan).

 

 

 

Loading

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *