Pangkalpinang, asatuonline.id- Merasa tidak puas dengan kinerja Kepala Desa ( Kades ) di desanya, Dua orang warga Desa Balunijuk Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka inisial AG dan HJ resmi melaporkan Kades Suwandi ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung ( Kejati Babel ), Senin (12/7).
Kepada awak media Pelapor mengatakan, ada beberapa unsur masalah yang kami laporkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Babel yaitu mekanisme Rencana Pembangunan dengan Realisasi Pembangunan ditemukan
ketidaksesuaian antara Laporan Pertanggungjawaban dengan kondisi riil dilapangan untuk tahun 2018, 2019,
& 2020.
“Berdasarkan informasi dan data yang kami peroleh, dengan ini melaporkan pengaduan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana
Korupsi serta Penyalahgunaan Wewenang yang dilakukan oleh Kepala Desa Balun Ijuk tersebut. Disini kami mempermasalahkan mekanisme Rencana Pembangunan dengan Realisasi Pembangunan ditemukan ketidaksesuaian antara Laporan Pertanggungjawaban dengan kondisi riil dilapangan untuk tahun 2018, 2019,
& 2020,” ujar HJ kepada awak media di Kantor Kejaksaan Tinggi Babel usai menyerahkan laporannya, Senin (12/7).
Ia melanjutkan, “Kepada Yth, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung :
1. Agar segera melakukan langkah-langkah penyelidikan hukum terkait dengan adanya laporan
pengaduan awal dan penemuan indikasi dugaan tindak pidana dan korupsi dari hasil investigasi secara tuntas tanpa tebang pilih bagi para Oknum Pejabat Pemerintah yang terkait kegiatan ini dan
dengan sengaja melakukan perbuatan tersebut.
2. Membentuk Tim pencari fakta untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan kewenangannya.
3. Menerapkan hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan-undangan dengan tetap
konsisten terhadap setiap orang yang di duga melakukan tindak pidana dan korupsi.
4. Segera memanggil dan memeriksa Oknum Pejabat Pemerintah Desa atau Lembaga Pemerintah yang
bertugas mengelola wilayah ditingkat desa tersebut,” jelas HJ.
Sementara itu dalam penjelasannya kepada awak media di Pangkalpinang, Senin (12/7), Suwandi Kepala Desa Balunijuk Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka membantah semua yang dituduhkan kepadanya, menurut Suwandi, hal yang dilaporkan oleh AG dan HJ itu sudah pernah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Bangka dan tidak ada temuan dalam laporan itu.
” Saya membantah semua laporan mereka ke Kejaksaan Tinggi Babel, tidak benar itu dan semua yang dilaporkan itu sudah pernah mereka laporkan ke Kejaksaan Negeri Bangka dan tidak ada temuan waktu itu,” terang Suwandi.
Kades Suwandi juga mengaku, AG dan HJ ini pernah mengumpulkan tanda tangan warga Desa Balunijuk Kecamatan Merawan Kabupaten Bangka untuk menjatuhkannya.
“Tempohari mereka mengumpulkan tanda tangan untuk menjatuhkan saya,” katanya..( wantoni)