Pangkalpinang, Asatuonline.id– Nah berkas perkara tersangka John Adrianza selaku mantan Pejabat BPN Bangka Tengah dalam perkara korupsi kredit modal kerja (KMK) BRI yang dilimpahkan oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung kepada tim jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Bangka Tengah. (7/7).
Pelimpahan dari tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi yang diterima oleh salah satu JPU Noviansyah.
“Kami selaku penyidik telah tuntas melakukan penyidikan. Selanjutnya berkas perkara, tersangka dan barang bukti kita serahkan kepada tim JPU guna disidangkan,” kata Kasi Penkum Basuki Raharjo.
Dalam pusaran perkara ini Jhon memiliki peran terkait dengan pembuatan sertifikat tanah guna agunan kredit modal kerja (KMK) PT Bank Rakyat Indonesia. Dimana Jon juga dinilai telah menerima sejumlah uang kurang lebih Rp 500 juta dalam pembuatan sertifikat dari sang mafia Aloy.
John Adrianza dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP…(**)