JAKARTA, Asatuonline.id-Penyanyi EAP als ANJ atau biasa disapa dengan nama beken Anji menjalani proses asessment di BNNP Provinsi DKI Jakarta di Cideng, Jakarta Pusat pada Kamis (17/6) siang.
Selama 3 jam lebih Anji menjalani proses assesment dengan didampingi penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat dibawah Pimpinan Kanit 1 AKP Harry Gasgari
Anji tiba sekitar pukul 12.52 WIB di BNNP DKI Jakarta, dan kembali ke Polres Metro Jakarta Barat pukul 16.41 WIB.
Kepada awak media, pelantun lagi “Dia” memohon doa agar proses hukum yang menimpannya berjalan dengan baik.
“Mohon doanya aja semoga prosesnya berjalan dengan lancar,” ucap Anji.
Dalam keadaan tangan diborgol dan memakai baju tahanan berwarna hijau, Anji menyebut selama proses asessment penyidik juga menanyakan soal kesehatan.
“Ya ditanya soal kesehatan, dan lain-lain. Makasih doanya, sehat-sehat semua,” tandas Anji kepada awak media
Sejauh ini, polisi sudah menetapkan Anji sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Sebanyak 30 gram ganja juga turut diamankan oleh polisi saat menciduk Anji di rumah studio musiknya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat (11/6) malam.
Akibat perbuatannya, Anji dijerat Pasal 111 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ..(Andriyadi)