DPC PKB Serang Tolak Wacana Sembako di Kenai Pajak

  • Share

Serang, Asatuonline.id – DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Serang, Banten dengan tegas menolak wacana Pemerintah soal sembako yang dikenai pajak.

Ketua DPC PKB Kabupaten Serang H. Enday Dahyani mengatakan wacana kebijakan ini bisa dipastikan akan membuat beban masyarakat semakin berat.

“Dengan dikenakan pajak daya beli masyarakat pasti akan menurun dan pedagang di pasar pasti akan kesulitan menjual dagangannya. Wacana ini harus dikaji ulang,” ungkap Enday menjelaskan, Jum’at (11/06/2021).

Enday juga menambahkan, pemerintah harus bijak, apalagi di tengah pandemi Covid-19, di Kabupaten Serang sendiri, ratusan perusahan tutup, dan ribuan Karyawan di rumahkan.

“Rasanya tak elok jika pemerintah merealisaikan wacana ini, ini akan melukai rasa keadilan serta beban masyarakat akan makin bertambah. Kami dengan tegas menolak wacana sembako dikenai pajak,” tegas Enday.

Wakil Ketua DPR RI Ahmad Muhaimin Iskandar atau Gus Ami mengatakan wacana sembako kenaikan pajak harus dikaji ulang. Langkah tersebut menurut Gus Ami berpotensi memberatkan masyarakat.

“Harus ditinjau ulang. Apalagi kebijakan tersebut digulirkan di tengah pandemi Covid 19,” katanya.

Rencana pengenaan pajak sembako tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam rancangan (draf) aturan tersebut, barang kebutuhan pokok dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenakan PPN. Itu berarti, barang pokok akan dikenakan PPN.

Barang pokok yang tidak dikenakan PPN sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017. Barang pokok yang dimaksud, seperti beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

(Dyt)

Loading

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *