Pangkalpinang, Asatuonline.id- Berkembang informasi di masyarakat yang saat ini diperbincangkan bahwa ada warga negara Cina (Monggol) yang bekerja di PT. You You Glory Industry, Perusahaan es krim Aice di Jl. Manunggal No. 262, Beluluk, kec. Pangkalan Baru, kabupaten Bangka Tengah, kepulauan Bangka Belitung (Babel).
PT. You You Glory Industry merupakan produsen Es Krim Aice yang biasa di temui di minimarket, serta toko – toko klontong disekitar kita yang menjual varian produk es krim Ice Sugar, Milk Melon, Bingo, Nanas, Semangka, Banana Crispy, Jagung dan Mochi serta durian.
Hembusan kabar ada warga negara asing bekerja di perusahaan es krim tersebut bukan tanpa alasan, karena banyak beredar identitas warga Nie Monggol itu di beberapa media whatsapp (wa),
Saat media ini mendatangi dimana lokasi perusahaan Es krim Aice berkantor (Jl. Manunggal No. 262, Beluluk, kec. Pangkalan Baru-red), tampak aktivitas perusahaan berjalan normal seperti biasa, terlihat para pegawai sedang menurunkan barang – barang berupa varian es krim dalam dus dari sebuah kontainer ke dalam gudang yang cukup luas,
Hanya sangat disayangkan sebagai perusahaan, seharusnya mentaati peraturan tentang badan usaha yang harus memasang plang nama, yang terjadi di perusahaan es krim Aice, tanpa plang nama.
Serta rumah tinggal dijadikan tempat usaha, kalau diliat dari tata ruang, tindakan ini bisa dikatakan menyalahi aturan.
Asisten Manager (Asmen) Es Krim Aice Andre, saat dikonfirmasi media ini tidak mau berkomentar banyak, dengan alasan pimpinan tidak berada di tempat, jika ada yang mau di tanyakan terkait KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) bisa dijelaskan pihak imigrasi.
” Maaf saya sedang sibuk, pimpinan tidak berada ditempat, mau tanya apa, klo masalah itu (KITAS -red) silahkan ke kantor Imigrasi, biar mereka yang menjelaskan, ” ujar Andre sembari berlalu meninggalkan wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalis, Selasa (25/5/2021).
Ditanya tentang perusahaan tidak memasang plang nama, ?
Andre sebut, ga tau ya, mungkin dulu sebelum saya gabung ada kali,
kepala kantor Imigrasi Kelas TP 1 Pangkalpinang saat dikonfirmasi terkait identitas warga asing yang dikabarkan bekerja diperusahaan es krim Aice tersebut, melalui kepala Sub Seksi Tekhnologi Informasi Imigrasi Kelas TP 1 Pangkalpinang, Oki Syahputra membenarkan jika ada Warga Negara Cina bekerja di perusahaan You You Glory Industry itu.
” Data warga negara Cina atas nama ZHANG MINGWEN Kelahiran Nei Monggol 24/10/1979 adalah betul bekerja di PT. Youyou Glory Industry. Dan oknum warga negara Tiongkok yang memegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang valid sejak bulan 09/11/2021 betul betul terdapat didata base kita, jadi valid secara Hukum,” ungkap Oki, Rabu (2/6).
Terkait yang atas nama LIU GUOQING Kelahiran China, 01/08/1995 pernah bekerja di PT. Youyou Glory Industry tapi sekarang sudah kembali ke Tiongkok dan sudah tidak bekerja lagi di PT. Youyou Glory Industry.
” Jadi WNA yang masih bekerja disana hanya Zhang Mingwen. Dan Kartu Izin tinggal terbatas (KITAS) ada beberapa tipe diantara lain Izin terbatas mengikuti Istri, Izin terbatas mengenyam Pendidikan atau pesantren disini, ada izin terbatas sponsor perusahaan. Nah orientasinya dia emang ke bisnis sampai bulan November.
Jadi Zhang Mingwen ini sekarang statusnya KITAS kedua. Seorang pemegang KITAS itu masuk pertama kali itu dapat setahun, selanjutnya di perpanjang, jadi yang pertama berarti status dia tahun kedua,” bebernya.
Kemudian lanjut Oki, Seorang pemegang KITAS itu total dari datang pertama 6 tahun jadi 6 kali perpanjangan, jadi dia masih punya 4 tahun lagi kalau dia mau perpanjang bisa saja dia di tahun ke 2 kontrak udah selesai dia pulang dan balik ke negaranya .
Jadi 1 KITAS akumulasinya itu 6 tahun. Tapi setiap tahun dia harus perpanjang. Visa itu kan dia ambil dari kedutaan kita, jadi dia masuk bawa visa ini . Nama Visa ini dinamakan KITAS. Dia masuk tanpa perpanjangan dia udah dapat izin tinggal..(ded)