Polresta Pangkalpinang Lepas 2 Truk Bermuatan Pasir Timah

  • Bagikan

Pangkalpinang, Asatuonline.id-Polres Kota Pangkalpinang sudah melepaskan 2 unit mobil Truk yang diduga membawa Sembilan (9) Ton Pasir Timah, dan Delapam (8) Ton Tailing yang sempat diamankan di Mapolres Pangkalpinang, Sabtu (22/5/2021)

Sebelumnya, Tim UPRC Samapta Polda Babel sempat mengamankan Dua Truk yang dicurigai mengangkut barang ilegal, di sekitar Jalan Ketapang, Bukitintan, Pangkalpinang, Bangka Belitung.

Selanjutnya, Tim UPRC Samapta Polda Babel mengamankan Dua Truk itu ke Mapolres Pangkalpinang, guna ditindaklanjuti.

Setelah di lakukan penyelidikan pihak Satuan Reserse Kriminal Pangkalpinang melepaskan Dua mobil Truk pengangkut pasir Timah tersebut dikarenakan dokumen lengkap.

Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra mengungkapkan alasan melepaskan Truk tersebut kerena memilki dokumen dan izin yang lengkap.

“Kita sudah cek dan periksa semua dokumen perizinannya ternyata lengkap , demi utuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaku usaha yg kegiatanya legal maka kita lepas” ungkap Adi Putra saat di konfirmasi awak media, Sabtu (22/5/2021).

Menurutnya pihaknya tidak akan mencari – cari kesalahan terhadap pelaku usaha atau masyarakat karna kita tetap berpedoman melindungi , melayani dan mengayomi masyarakat.

“Sepanjang kegiatan usaha sesuai aturan dan memiliki izin lengkap maka silahkan menjalankan usahanya dengan baik dan benar agar masyarakat sejahtera,” ucap AKP Adi Putra.

“Jangan sampai menghambat program pemerintah dalam Peningkatan Ekonomi Nasional,” tambahnya..(ded)

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *