Tanggapan LQ Indonesia Lawfirm Tentang Pemberitaan Catut Nama Kapolda

  • Bagikan

Jakarta, Asatuonline.id – Kemarin (4/5/2021) muncul pemberitaan di sejumlah media online yang menyebut Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm mencatut nama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran terkait kasus nasabah investasi Fikasa Group.

Selain Alvin Lin, dua orang lainnya, yakni Phioruci Pangkaraya dan Hamdani yang juga tergabung dalam LQ Indonesia Law Firm juga turut diseret.

Kepala Humas dan Media LQ Indonesia Lawfirm membuat tanggapan atas pemberitaan miring tersebut.

Dalam tanggapan LQ indonesia melampirkan bukti bahwa pihaknya telah sesuai prosedur dengan mengirim Surat Penetapan Penghentian penyidikan (SP3) ke Kapolda Metro Jaya.

“Ini adalah langkah hukum resmi dan sah secara hukum dimana LQ sebagai kuasa hukum mewakili nasabah yang memberikan kuasa agar pihak kepolisian melaksanakan Proses pidana sesuai aturan yang berlaku,” tegas Sugi Humas LQ Indonesia Lawfirm (5/5/2021).

Dalam surat itu, LQ menjelaskan bahwa pelapor sudah di BA Pencabutan dan sudah ada gelar perkara internal untuk SP3 dengan Kanit Fismondev.

Namun karena tidak kunjung ada hasil dan tidak keluar surat SP3 maka LQ memohon tindak lanjut ke Kapolda.

“Karena LP diadukan dipolda tentu Surat harus dilayangkan ke Kapolda sebagai pemimpin Polda Metro Jaya. Masa LQ harus kirim suratnya ke Master Trust Lawfirm?,” tanyanya balik.

Senada dengan itu, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP founder LQ Indonesia Lawfirm membantah dirinya sebut nama kapolda dalam upaya penipuan.

“Benar saya sebut nama Kapolda, memang saya ada kirim surat ke Kapolda Metro dalam menanyakan tindak lanjut laporan. Saya kirim surat dalam rangka penegakkan hukum, beda sama Natalia Rusli yang mengambil uang Korban SK bermaksud untuk menipu dimana akhirnya NR dilaporkan oleh korban SK,” bebernya.

Alvin menggarisbawahi tanggapan Kapolda yang ditulis wartawan bahwa kapolda akan segera menyidik perkara ini pencatutan namanya.

“Nah itu yang saya tunggu-tunggu, kita buat terang benderang kasus ini, agar jelas nanti siapa yang Lawyer dan siapa yang Lawyer gadungan,” ucap Alvin Lim dengan gembira.

Sugi menambahkan bahwa pemberitaan itu muncul karena ada oknum Lawyer bodong yang ijazahnya dipertanyakan dan oknum wartawan yang sakit hati karena ditolak oleh LQ yang memperkeruh suasana.

“Oknum wartawan ini memutarbalikkan fakta dan secara tidak langsung menjadi kroni dari aktor utama penipu,” tegasnya.

“Pada waktunya LQ akan melaporkan dan menyeret Oknum Wartawan ini, kami sedang kumpulkam bukti dimana oknum wartawan ini melakukan perbuatan melawna hukum. Tunggu saja tanggal mainnya. LQ akan bongkar semuanya. Sesjamdatun Chaerul Amir saja lengser, apalagi cuma oknum lawyer bodong dan oknum wartawan bodrek,” sambungnya.

Selain itu, LQ Indonesia Lawfirm juga menanggapi tuduhan bahwa Alvin Lim mengintimidasi Anak Natalia Rusli, Dyl dan Dar.

Sugi menghimbau Dyl dan Dar, untuk tidak terpengaruh perbuatan orang tuanya (Natalia Rusli).

“Apalagi memfitnah orang mengintimidasi kalian. Tahu dari mana kalian itu Alvin Lim yang mengirim, tidak baik asal tuduh dan fitnah. Jangan mau dijadikan alat oleh mama untuk terlibat dalam kasus mama kamu,” katanya.

Sugi juga menunjukkan foto dimana setelah Dar dan Dyl membuat aduan ke KPAI soal diintimidasi dan trauma karena dikirim link berita perseteruan antara Natalia Rusli dan Alvin Lim.

Mereka berdua bertemu Alvin Lim, di Kopi tiam Polda Metro Jaya dan duduk berdekatan.

“Tidak tampak wajah takut dan cemas dalam kedua anak tersebut. Yang ada mereka berdua merasa nyaman dan asik maen handphone, bahkan dengan sopan, Dyl menegur Alvin Lim dengan kata ‘om’ dan dibalas dengan senyuman oleh Alvin Lim,” bebernya.

Sugi meminta agar masyarakat sabar dan menunggu hasil pemeriksaan kepolisian saja. Biar pembuktian dan hukum saja yang berjalan. Jangan mau terpengaruh oknum lawyer bodong dan oknum wartawan bodrek.

“Wartawan yang benar pasti selalu mengecek dan memberitakan sesuai aturan pers. Namun bisa dilihat beberapa media seperti Wartakota, merdekanews dan otonominews tidak ada menghubungi dan meminta hak jawab dari LQ Indonesia lawfirm,”

“Baiknya wartawan ikuti aturan yang ada, jangan perkeruh suasana apalagi melibatkan kapolda pad akonteks yang salah dan ngawur. Hormati Kapolda sebagai pimpinan kepolisian, jangan putar balikan fakta dan mengiring opini ke kapolda,” tutup Sugi.

(Dyt)

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *