DPRD Babel Dukung Gubernur Sanksi Pelanggar Prokes

  • Bagikan

Asatuonline.id, Pangkalpinang – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung siap mendukung Kepala Daerah dalam mengedepankan kepentingan dan keselamatan masyarakat di Negeri Serumpun Sebalai ini. Salah satunya mendukung Pemerintah dalam menerapkan ketegasan guna menangani Covid-19 di Bangka Belitung. Seperti diketahui beberapa hari belakangan ini tingkat penyebaran Covid-19 di Bangka Belitung mengalami kenaikan yang cukup mengkhawatirkan. Dimana Provinsi Kep. Bangka Belitung berada di urutan ke 5 nasional peyebaran Covid-19. Penghitungan ini didasarkan pada penghitungan persentase jumlah pasien yang terpapar per hari dengan jumlah penduduk yang ada di Bangka Belitung.

Pemprov Bangka Belitung bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah berencana mengubah penerapan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang sudah ditetapkan pemerintah didalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Ketua DPRD Bangka Belitung, Herman Suhadi, S.Sos mengatakan bahwa DPRD selalu siap dalam mengakomodir aspirasi, kebijakan ataupun kesepakatan bersama yang diambil guna kepentingan masyarakat. Katanya, dalam tata cara pelaksanaan pembuatan peraturan perundang-undangan disebutkan bahwa perda dibuat, dicabut atau direvisi harus dengan perda. Untuk itu di Ketua DPRD mempersilahkan eksekutif untuk mengajukan usulan perubahan atas pasal-pasal yang dipandang perlu untuk diubah kepada DPRD Provinsi Bangka Belitung.

“Silahkan ajukan usulan perubahan secepatnya, dan kami akan adakan rapat pimpinan untuk membahas ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Ketua DPRD.

Guna mempercepat proses revisi terhadap perda tersebut Ketua DPRD memberikan arahan agar eksekutif dapat bersama-sama mendiskusikannya dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang ada di DPRD Provinsi Bangka Belitung. Selain itu Ketua DPRD juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak lalai dan acuh terhadap situasi pandemi saat ini dan tetap menerapkan prokes yang sudah diamanatkan oleh pemerintah demi kebaikan bersama.

Sebelumnya, Pemerintah provinsi (Pemprov) Bangka Belitung melakukan rapat koordinasi (rakor) bersama unsur Forkopimda Bangka Belitung bertempat di ruang rapat Kejaksaan Tinggi (Kajati), Senin (03/05/2021). Agenda ini membahas terkait penerapan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang sudah ditetapkan pemerintah didalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Rakor ini juga merupakan tindak lanjut dari Rakor Pemprov Bangka Belitung terkait Langkah Preventif Penanganan Penambahan Jumlah Kasus Positif Covid-19 di Bangka Belitung.

Dikatakan Gubernur terjadinya lonjakan penyebaran Covid – 19 ini dikarenakan makin berkurangnya kesadaran masyarakat dalam menjalani atau mengikuti protokol kesehatan (Prokes) yang sudah ditetapkan pemerintah. “Saat ini Provinsi Kep. Bangka Belitung tingkat penyebaran Covid-19 sudah sangat mengkhawatirkan dan ada di urutan nomor lima nasional,” kata Gubernur

Untuk itu guna memberikan efek jera kepada masyarakat khususnya pelanggar prokes dan merubah perilaku masyarakat dimasa pandemi ini diperlukan sanksi yang lebih tegas dan dituangkan dalam perda nomor 10 tahun 2020 tersebut. Hal ini guna memberikan kepastian hukum bagi petugas ataupun aparat yang terlibat dalam Satgas Covid-19 dalam mengambil tindakan pada saat melakukan operasi penerapan protokol kesehatan dilapangan. Untuk itu Gubernur bersama unsur Forkopimda mengusulkan dilakukannya revisi terhadap beberapa pasal yang ada pada Perda nomor 10 tahun 2020 tersebut terutama berkaitan dengan sanksi pelanggaran terhadap prokes. Adapun beberapa usulan sanksi yang diajukan bagi pelanggar prokes yaitu penahanan kartu identitas, denda dan beberapa sanksi administratif lainnya. (Rls/DPRDBabel/ARA)

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *