Jakarta, Asatuonline.id – Natalia Rusli yang mengaku sebagai pengacara menjadi sosok hangat yang dibahas kalangan hukum, karena kiprahnya terjerat dua dugaan penipuan sekaligus dalam waktu tidak berjauhan.
Kasus pertama adalah kasus dugaan penipuan melibatkan pejabat kejaksaan agung bintang 2. Kejadian bermula Natalia Rusli dengan janji manis menawarkan jasa Penangguhan penahanan ketika tahap 2 di Kejati Jawa Timur.
Untuk membuat korban SK percaya, Natalia Rusli membawa Korban SK ketemu Pejabat terkait, sehingga korban percaya dan menyerahkan uang ke Natalia Rusli. Alhasil, janji penanguhan penahanan tidak terbukti dan Korban SK melaporkan perkara ke Polda Metro Jaya. Pejabat bintang dua terkait lalu dicopot karena terbukti menyalahgunakan wewenang.
Kasus Kedua terhadap Korban Indosurya, M dan VS, Natalia Rusli menawarkan mengurus ganti rugi karena sudah ada kesepakatan dengan Juniver Girsang (kuasa hukum Indosurya) akan diberi 200 Milyar slot utk gerbong Master Trust Lawfirm.
“Natalia Rusli selalu mengontak saya agar saya cepat-cepat transfer biaya Lawyer fee, agar tidak ketinggalan gerbong. Katanya 3-6 bulan sudah beres. Setelah transfer, malah janji akan ada ganti rugi tidak terrealisasi sampai setahun lebih. Sudah rugi malah makin bonyok,” isak M.
Korban VS juga menuturkan ketika tidak bisa dihubungi Handphonenya mereka mulai mencari Natalia Rusli di Ruko Manyar Blok C15, kapuk muara penjaringan, namun ternyata Natalia sudah tidak di tempat itu.
“Sangat berbanding terbalik dengan bujuk rayu ketika pertama kali minta transferan uang. Saya kecewa dan sedih, sudah jatuh malah ketimpa tangga dengan Natalia Rusli. Tega nya sebagai seorang lawyer ambil fee lalu menghindari tanggung jawab,” terangnya.
Kepala Humas dan Media LQ Indonesia Lawfirm, Sugi menambahkan LQ menerima kuasa dari para korban penipuan Natalia Rusli.
LQ lalu mengadakan penelusuran, diketahui Natalia Rusli mengaku Advokat dan menjanjikan jasa hukum di bulan April dan Mei 2020.
Namun setelah ditelusuri, Natalia Rusli baru dilantik Pengadilan Tinggi di September 2020.
“Jadi ketika menerima uang dan tandatangan surat kuasa belum menjadi Advokat, disini merupakan dugaan rangkain kata-kata bohong agar korban menyerahkan uang,” jelasnya.
Awak media kemudian melakukan kinfirmasi ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradin) yang diketuai Ropaun Rambe.
Ropaun mengaku bahwa Peradin sudah meminta pertanggungjawaban kepada Natalia Rusli atas legalitas Ijazahnya.
“Namun Natalia Rusli malah mengundurkan diri,” terangnya.
Sebelumnya Natalia Rusli diadukan oleh beberapa korban Indosurya, setelah di lakukan pengecekan di sistem DIKTI, ijazah Natalia Rusli “Tidak Terdaftar”.
Lalu para korban itu membuat aduan etik ke Peradin agar Natalia Rusli diperiksa atas dugaan “Advokat Bodong”
Peradin pusat pun memanggil Natalia untuk memberikan klarifikasi dan menyerahkan bukti legalitas ijazahnya.
bukannya menyerahkan bukti legalitas Natalia Rusli malah mengundurkan diri untuk menghindari aduan etik Peradin.
Ketua Harian LSM Sikat Mafia, Dr. Bambang Hartono, SH, MH mengatakan pihaknya melakukan penelusuran dan informasi satpam Ibek (Univ Timbul Nusantara) “sudah tutup dari 2019”, tidak ada kegiatan belajar mengajar di lokasi.
Bambang menghimbau, dalam dugaan Lawyer bodong Masyarakat paling dirugikan, karena sesuai UU, yang boleh memberikan nasehat hukum adalah Advokat yang SAH, baik record edukasi maupun sertifikasi.
“Natalia Rusli mencemooh sistem pengangkatan Advokat dan membuktikan lemahnya pengawasan sehingga dengan mudah siapa saja bisa mudah masuk dan menjadi lawyer,” geramnya.
Bambang melakukan pengecekan awal melakui online ke:
https://forlap.kemdikbud.go.id/mahasiswa
ketika di masukkan nama mahasiswa dan nama universitas, tidak muncul data Natalia Rusli, yang berarti Nama Natalia Rusli tidak terdaftar di DIKTI pada Universitas tersebut.
“Apabila terbukti ijazah yang digunakan untuk mendaftar BAS, palsu/tidak terdaftar, maka Natalia Rusli bukan hanya merusak Institusi Advokat namun melecehkan marwah Institusi Pengadilan Tinggi yang melantik Natalia Rusli,” kecamnya.
Diketahui setelah keluar dari Peradin Natalia Rusli bergabung ke KAI (Kongres Advokat Indonesia).
Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP menghubungi langsung Vice President KAI, Erman Umar dan meminta agar pihak KAI mau mengecek dan meminta keabsahan ijazah S1 Hukum Natalia Rusli.
Menurutnya Organisasi Advokat jangan tutup mata dan hanya mau ambil uang membership tapi punya kewajiban moral untuk menjaga bahwa anggotanya sudah dicek dan SAH sebagai pengacara dan mengecek keaslian data kelengkapan menjadi pengacara.
“Ini penting untuk menjaga marwah Advokat sebagai penegak hukum, sesuai UU kuasa kehakiman,” ungkapnya. (Dyt)