DLH Kota Pangkalpinang Susun Kebijakan Pengelolaan Sampah

  • Bagikan

PANGKALPINANG, Asatuonline.id – Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Dinas Lingkungan Hidup, berupaya untuk menyusun kebijakan dan strategi daerah yang tepat, agar pengelolaan sampah di wilayah Kota Pangkalpinang dapat terus ditingkatkan.

Dalam rangka mengoptimalkan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga di wilayah Kota Pangkalpinang tersebut, DLH merombak manajemen sistem pengelolaan persampahan.

Plt Kepala DLH Pangkalpinang Endang Supriadi mengatakan, DLH telah menyusun manajemen sistem pengelolaan persampahan diantaranya adalah meningkatkan kapasitas DLH dalam pengelolaannya yang didukung oleh kecamatan dan kelurahan serta satuan tugas (Satgas) Smile kebersihan kelurahan.

Selain itu kata Endang, pihaknya juga akan meningkatkan kinerja dan cakupan wilayah pelayanan persampahan atau kebersihan guna mengoptimalkan PAD Kota Pangkalpinang dari retribusi kebersihan itu.

” Saat ini DLH menghentikan operasinal sarana angkutan sampah roda 3 (tiga) yang sebelumnya telah melayani perumahan dan pemukiman diwilayah kelurahan. Itu kita lakukan atas dasar dan pertimbangan efektifitas dan efisiensi serta kondisi (kelayakan) kendaraan motor roda tiga tersebut,”ujar Endang, Selasa (02/02/21).

Menurutnya, dengan diberhentikannya operasional sarana angkutan roda tiga tersebut, maka sebagai pegantinya adalah pelayanan persampahan akan diambil alih oleh satuan tugas kebersihan Kelurahan.

“Dalam pelaksanaannya, pihak kelurahan akan berkoordinasi dengan pihak DLH Kota Pangkalpinang,” katanya.

Ia menambahkan, dengan berlakunya pelayanan persampahan atau kebersihan oleh satuan tugas kebersihan kelurahan per tanggal 31 Januari 2021, maka status ketenagakerjaan petugas penanggung jawab sarana angkutan sampah motor roda 3 tersebut akan diatur lebih lanjut.

“Itu nantinya sesuai dengan kebutuhan dan fungsi tugas di Dinas Lingkungan Hidup Kota Pangkalpinang,” jelasnya.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pangkalpinang juga akan melakukan pemutakhiran data wajib retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan melalui petugas kelurahan.

Begitu juga bagi warga masyarakat yang tidak atau belum mendapat pelayanan persampahan atau kebersihan dari satuan tugas kebersihan kelurahan, maka dapat menghubungi pihak kelurahan masing-masing melalui ketua RT/ RW.

Endang menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Pangkapinang melalui Dinas Lingkungan Hidup bersama dengan dukungan pihak kecamatan dan kelurahan akan berkomitmen meningkatkan kinerja dan pelayanan pengelolaan persampahan, termasuk strategi dan inovasi untuk mengoptimalkan retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan.

“Melalui komitmen ini serta dukungan dari seluruh warga Kota Pangkalpinang maka kita bersama-sama berharap dapat mewujudkan Kota Pangkalpinang yang bersih, indah dan nyaman,”tukasnya..(bm)

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *