Kota Serang, Asatuonline.id – Polsek Cipocok Jaya Polres Serang Kota Polda Banten menangkap dua pelaku pencuri dan penadah satu ekor hewan Sapi jenis Limosin pada Minggu malam, (11/04/2021).
Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M Si., melalui Kapolsek Cipocok Jaya Kompol Agus Supriyanto, SH., mengatakan, Polsek Cipocok Jaya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan satu ekor hewan Sapi sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana.
“Laporan Polisi Nomor : LP B / 58 / IV / 2021 / Sek. Cipocok Jaya, tanggal 10 April 2021. TKP di Lingkungan Tegal Asem, Kelurahan Banjaragung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Pemilik Sapi atau korban bernama Mad Noh,” kata Kompol Agus ketika dikonfirmasi, Senin (12/04/2021).
Agus mengungkapkan kedua pelaku berinisial SG (60) sebagai pencuri dan MH (68) merupakan penadah yang bekerja sebagai pedagang di Pasar Induk Rau Kota Serang.
“Jadi korban ketika pulang dari bekerja melihat kandang Sapi yang berada di samping rumah ternyata sudah tidak ada hewannya,” jelas Kompol Agus.
“Pelaku diduga mengambil satu ekor hewan Sapi dengan cara membuka pintu kandang yang tidak terkunci, selanjutnya menarik tali pengikat sapi dan membawa dengan cara dituntun melalui jalan belakang rumah, dengan adanya kejadian ini korban mengalami kerugian Tiga Puluh Juta Rupiah,”ungkapnya.
Kapolsek menjelaskan, modus pelaku SG sebelum melakukan aksinya telah memantau Sapi tersebut selama dua hari. Selanjutnya Sapi tersebut di jual ke MH dengan di bayar uang muka sebesar Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) terlebih dahulu.
“Harga Sapi itu totalnya Tiga Puluh Juta Rupiah, tapi antara pelaku berjanjian di bayar uang muka dahulu, sisanya ketika Sapi sudah di potong. Kemudian uang muka yang diberikan oleh pelaku dipake buat berjudi hingga habis dan kalah,” pungkasnya.
Pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Cipocok Jaya untuk penyidikan lebih lanjut. (Dyt)