Oleh: Rukmana
Bekasi, Asatuonline.id- Harta dan keserakahan selalu manusia terbuai, hanyut dalam kesenangan dan terpedaya oleh nafsu serakah yang sewaktu-waktu, sehingga membuat manusia menjadi lupa dengan Maha Pencipta.
Keserakahan terhadap harta membuat seseorang melakukan segala cara untuk mendapatkannya tak terkecuali sampai melakukan jalan pintas.
Berikut penuturan Zul warga Kampung Ujung Harapan RT 003/014 Desa Bahagia, Kecamatan Babelan, Bekasi, Jawa Barat, Senin (22/3/2021).
Zul menuturkan kisah rumah tangga Kakaknya almarhumah Lailatus Suroyah yang pernah menikah selama 18 tahun dengan inisial AQ sejak Tahun 2003.
Selama 18 tahun mereka membangun maghligai rumah tangga hingga memiliki Tiga orang anak.
Pengakuan Zul sebagai saksi hidup rumah tangga almarhumah Kakaknya Lailatus Suroyah. Awalnya sejak menikah dengan Lailatus Suroyah, AQ tidak membawa apa-apa, bahkan sejak menikah dengan Kakaknya, AQ tinggal serumah dengan Orang Tua / Ayahnya Zul bernama H Rofiun.
Keserekahan AQ mulai terlihat.
Keserakahan AQ mulai terlihat sejak Tahun 2011. Awalnya AQ mendirikan Yayasan dengan menjadikan Lailatus Suroyah sebagai Ketua Yayasan. Namun tak lama kemudian AQ peduli kepada Istrinya agar meminta kepada meminta (H.Rofiun) Membalik nama surat tanah atas nama H.Rofiun kepada Lailatus Suroyah.
Menurut Zul, karena saat itu meminta maaf kepada H Rofiun adalah anaknya Laikatus Suroyah, singkat cerita dibuatkanlah Akte jual beli antara H.Rofiun dengan Lailatus Suroyah namun tidak ada transaksi uang saat itu.
“Tidak ada transaksi uang antara H Rofiun dengan Anaknya Lailatus Suroyah,
namun dibuatkan Akta jual beli,” kata Zul.
Lanjut Zul, mereka sekeluarga awalnya tak pernah merasa curiga terhadap AQ namun setelah Kakaknya Lailatus Suroyah meninggal di hotel kawasan Bandung, ada kejanggalan prilaku AQ, karena sejak Dua hari setelah kematian Lailatus Suroyah, AQ membuat akta perubahan Pengurus Yayasan dan mengambil uang di rekening Yayasan .
Saat itu kami sedang berduka, boro boro ada rapat kepengurusan Yayasan. Mulailah kami mulai curiga dengan kelakuan dan keserekahan AQ terhadap harta mantan Istrinya, padahal itu bukan merupakan harta gono-gini.
Muncul surat penetapan ahli waris.
Yang lebih mengherankan adalah ada yang datang kerumah surat penetapan penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama Cikarang dengan pemohon AQ.
“Kami bertanya – tanya warisan apa karena semua aset atas nama Lailatussuroyah itu dibeli oleh Ayah kami H.Rofiun,” terang Zul.
Bahkan menurut pengakuan Zul, tanah yang dibangun oleh Heru (Pemborong) itu dibeli oleh Ayahnya H.Rofiun, tanah itu tanah rawa, diurug dengan Batu Kapur 80 truk dibeli dari Giman (Alm) atas nama Lailatus Suroyah (Alm), jadi tanah tersebut bukan Harta dari hasil perkawinan Ahmad Qurtubi dengan LailatuS Suroyah.
Sejak kejadian itu kami sekeluaga menunjuk salah seorang Kuasa hukum dari Zainal Abidin SH untuk mengurus semua masalah itu.
Namun tak lama kemudian kelakuan AQ lebih nekat lagi, AQ melayangkan gugatan harta gono-gini kepada Pengadilan Agama (PA Cikarang No. Pdt.G / 1268/2019 kepada H.Rofiun Bin H. Mahmud sebagai tergugat I dan Hj. Rosmala Binti H. Husein tergugat II.
Penunjukan Kuasa Hukum Zainal Abidin.
Kemudian semua masalah diserahkan kepada Zainal Abidin SH sebagai Kuasa Hukum. Alhasil kasus dimenangkan oleh Pengadilan Agama Cikarang dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat dalam perkara itu.
“AQ tidak mampu menunjukkan bukti bahawa harta berupa sekolahan dan tanah seluas 870 M2 yang terletak di Kampung Ujung Harapan RT 003/014 Desa Bahagia, Kecamatan Babelan, Bekasi, Jawa Barat yang digugatnya adalah hasil dari perkawinan AQ dengan Lailatus Suroyah. Jadi jelaskan Bukan harta gono – gini melainkan harta milik Ayah mertua (Ayah kandung Almh Hj. Lailatu Suroyah / H.Rofiun Bin Mahmud dan Hj.Rosmala Binti H. Husein), “katanya pada awak media usai meninjau lokasi tanah sengketa tersebut, Senin (22 / 21/3).
Zainal menuturkan berdasarkan putusan Pengadilan Agama Cikarang Tanggal 23 Januari 2020 yang menolak gugatan penggugat AQ, maka tanah ini sah milik H.Rofiun Bin H.Mahmud dan Rosmala Binti H. Husein, tidak ada kewenangan AQ untuk membangun, menjual dan memiliki tanah ini. Apalagi AQ dengan dasar membangun Perumahan dilokasi tersebut sekarang.
“Saya yakin bangunan ini dibangun di atas tanah sengketa dan hasil croschek kami ke Kecamatan Babelan hari ini (Senin merah …) kami memperoleh keterangan” bangunan ini tidak ada rekomendasi dari kecamatan, “ucap Edwin Kasi Pemerintahan Kecamatan Babelan, Senin (22/3) / 2021).
Zainal mengingatkan kepada para konsumen yang berhati-hati membeli rumah di Perumahan Cluster Azam yang dibangun oleh AQ karena tanahnya masih dalam sengketa.
Sementara itu Asatu Online sudah berkali-kali mencoba menghubungi AQ, namun hingga berita ini pihak AQ tidak pernah lupa. Asatu Online mencoba menghubungi Candra yang pernah menjadi orang kepercayaannya AQ, namun Candra mengaku tidak lagi berhubungan dengan AQ dan sudah lama tidak berkomunikasi dengan AQ.
“Saya sudah tidak ikut – ikutan lagi urusan AQ,” kata Candra.