Perwast Banten : Copot Kapolsek Cipocok Jaya

  • Share

Serang, Asatuonline.id – Terkait kerumunan Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT Nikomas yang bepotensi jadi ancaman kluster penyebaran virus corona (Covid-19) di Rumah Makan Saung Edi, Kota Serang, Banten, Kamis (18/3).

Kapolres Serang Kota, AKBP Yunus Hadits Pranoto melalui Kapolsek Cipocok Jaya Kompol Agus Supriyanto menyatakan bahwa kegiatan tersebut sudah mematuhi Protokol Kesehatan dan diikuti oleh 25 orang dari kapasitas aula 60 orang.

Penyataan tersebut sangat disayangkan oleh berbagai pihak. Salah satunya dari Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (Perwast) Angga Apria Siswanto.

Menurut Angga, pernyataan Kapolsek Cipocok Jaya tersebut tidak berdasar alias tidak sesuai fakta.

“Kok bisa menyatakan sudah mematuhi Protokol Kesehatan, lah wong kita berada di lokasi dan konfirmasi langsung kepada pihak SPN bahwa pesertanya ada 40 orang bukan 25 orang,” ujar Angga.

“Semalam kita juga sudah diskusi dengan pihak Polres Serang Kota dan pihak SPN yang difasilitasi oleh Intelkam Polres Serang Kota, bahwa kegiatan tersebut tidak ada pemberitahuan kepada pihak Kepolisian baik Polsek Cipocok Jaya maupun Polres Serang Kota, dan pihak Kepolisian tidak mengeluarkan rekomendasi untuk kegiatan ramai- ramai, ”imbuhnya.

Angga kedekatan kepada pihak Propam Polda Banten untuk segera memanggil dan memeriksa serta memcopot Kapolsek Cipocok Jaya memberikan pernyataannya keliru dan tidak sesuai fakta yang terjadi.

“Kami meminta maaf kepada Propam Polda Banten untuk segera memanggil dan memeriksa dan mencopot Kapolsek Cipocok Jaya terkait penyataannya soal kerumunan Serikat Pekerja. Ini harus diluruskan. Justru kami (wartawan-red) diintimidasi saat melakukan peliputan di Saung Edi, ”pungkas Angga.

Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Serang, Kusna Ramdani saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa di Kota Serang sudah dilakukan Pembatasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Namun, kata Kusna Ramdani, PPKM bukan berarti pelarangan kegiatan, hanya menguasai dan diperketat Protokol Kesehatannya.

“PPKM itu hanya menjamin kegiatan, kapasitasnya berapa orang, kita batasi 50%. Kalau kapasitasnya 100 orang, ya berarti hanya 50 orang, ”ungkapnya.

Terkait kegiatan kerumunan Serikat Pekerja di Saung Edi, Kusna Ramdani datang, bahwa kegiatan tersebut tidak ada tembusan pemberitahuan ke Satpol PP selaku penegak pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19.

“Kalau rekomendasi atau tembusan acara ramai-ramai ke Satgas Covid-19 Kota Serang tidak ada,” tegasnya. (Tim)

Loading

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *