Usai Dilantik, Kades Pantai Makmur Temukan Ruangan Kepala Desa Terkunci, Siapa Pegang Kuncinya?

Kepala desa pantai makmur H. Suherman (Foto: Istimewa)

Bekasi, Asatu Online — Pergantian kepemimpinan desa semestinya diikuti dengan kesiapan administrasi, fasilitas, dan seluruh perangkat pemerintahan. Namun, langkah awal Kepala Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, H. Suherman, justru diwarnai persoalan yang mengundang tanda tanya.

Sehari setelah resmi dilantik untuk masa jabatan 2026–2034, Suherman mendapati ruang kepala Desa Pantai Makmur masih terkunci rapat saat mendatangi kantor desa pada Kamis (5/11/2026).

Ironisnya, bukan hanya pintu ruangan yang belum bisa dibuka. Menurut Suherman, siapa pihak yang memegang kunci ruang kepala desa tersebut juga belum diketahui secara jelas.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan proses transisi pemerintahan desa. Sebab, kantor desa bukan sekadar bangunan atau fasilitas kerja, melainkan pusat penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang setiap saat harus dapat diakses untuk kepentingan masyarakat.

Suherman mengaku sengaja mendatangi kantor desa untuk melihat langsung kondisi lingkungan kerja sekaligus memastikan kesiapan pemerintahan menjelang pelaksanaan serah terima jabatan (sertijab).

Namun, kondisi ruang kepala desa yang masih terkunci membuat peninjauan belum dapat dilakukan secara maksimal.

Ia berharap agenda sertijab yang dijadwalkan pada 8 November mendatang dapat berjalan lancar tanpa hambatan. Setelah proses tersebut, dirinya berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Harapan saya, pelaksanaan sertijab berjalan lancar tanpa ada hambatan. Setelah itu, pelayanan kepada masyarakat Desa Pantai Makmur harus semakin baik, terutama dalam hal administrasi dan pelayanan publik,” ungkap Suherman kepada awak media.

Sebagai informasi, sebanyak 154 kepala desa se-Kabupaten Bekasi resmi dilantik oleh Bupati Bekasi, Dr. Asep Surya Atmaja, di Plaza Pemerintah Daerah, Kompleks Perkantoran Pemkab Bekasi, Rabu (4/11/2026).

Pelantikan tersebut menandai dimulainya masa pengabdian baru para kepala desa untuk periode 2026–2034. Mereka mengemban tanggung jawab besar dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, serta pelayanan kepada masyarakat.

Transisi Pemerintahan Jangan Sampai Terkendala

Persoalan ruang kepala desa yang masih terkunci tidak boleh dianggap sepele. Pihak pemerintahan desa sebelumnya perlu memberikan penjelasan sekaligus memastikan proses serah terima berjalan secara terbuka dan tertib.

Kejelasan akses ruangan, penyerahan kunci, inventaris kantor, dokumen administrasi, hingga aset desa merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan.

Jangan sampai persoalan administratif dalam pergantian kepemimpinan justru menghambat jalannya pelayanan publik. Masyarakat tidak seharusnya menjadi pihak yang dirugikan akibat proses transisi pemerintahan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Kini, publik menanti penjelasan mengenai siapa yang memegang kunci ruang kepala desa dan bagaimana kesiapan penyerahan fasilitas serta administrasi pemerintahan kepada pemimpin yang baru.

Di sisi lain, target 100 hari kerja yang dicanangkan Suherman menjadi ujian awal untuk membuktikan komitmennya.

Sebab, masyarakat Pantai Makmur tidak membutuhkan sekadar janji perubahan atau seremoni pergantian pemimpin. Mereka membutuhkan kantor desa yang siap melayani, administrasi yang tertib, pemerintahan yang transparan, serta pembangunan yang manfaatnya benar-benar dirasakan. (*)

Penulis: Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *