Tiga Kali Razia Pekat di Pangkalpinang, Satpol PP Jaring Hampir 40 Pasangan

Pangkalpinang, Asatuonline – Hampir 40 pasangan bukan suami istri terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar Satpol PP Kota Pangkalpinang bersama tim gabungan selama Oktober 2026. Dalam tiga kali operasi tersebut, petugas juga menemukan 12 pemuda yang mengonsumsi minuman keras serta tiga pria yang dinyatakan positif narkoba.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Pangkalpinang, Muhammad Zuhri Jasman, mengatakan operasi menyasar sejumlah indekos dan tempat hiburan malam yang diduga menjadi lokasi pelanggaran ketertiban umum.

Penertiban tersebut turut menyasar dugaan praktik prostitusi hingga aktivitas yang melibatkan anak di bawah umur.

“Perhitungan kasar kami hampir mendekati 40 pasangan. Sekitar 70 persen berasal dari luar Pangkalpinang, tetapi masih warga dalam wilayah Bangka Belitung,” kata Zuhri, Jumat (23/10/2026).

Operasi Pekat ini melibatkan 78 personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, BNN, Kejaksaan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Rangkaian penertiban dilakukan dalam tiga tahap di sejumlah kecamatan di Kota Pangkalpinang.

Pada operasi pertama, Kamis (14/10/2026) malam, petugas menyisir wilayah Kecamatan Tamansari dan menjaring tujuh pasangan. Operasi tersebut dipimpin langsung Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Dessy Ayutrisna.

Tiga hari kemudian, tepatnya Sabtu (17/10/2026) malam, petugas melanjutkan penyisiran ke wilayah Kecamatan Bukit Intan dan Girimaya. Dari operasi ini, sekitar 20 pasangan terjaring razia.

Sementara itu, operasi ketiga dilaksanakan pada Rabu (21/10/2026) malam dengan menyasar kawasan Pangkalbalam, Gabek, hingga Bukit Intan. Petugas kembali menjaring delapan pasangan dan menemukan dua orang yang tidak memiliki kartu identitas di kawasan Parit Enam.

Dari hasil pemeriksaan, tiga pasangan terindikasi masih berusia di bawah umur. Mereka kemudian mendapatkan penanganan dan asesmen khusus dari tim Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

“Seluruh pasangan yang terjaring kami kumpulkan untuk diberikan asesmen agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

Selain melakukan pendataan dan pembinaan terhadap orang-orang yang terjaring, Satpol PP juga menindaklanjuti dugaan pelanggaran oleh pemilik indekos.

Pemilik indekos yang diduga membiarkan tempat usahanya digunakan untuk aktivitas pasangan bukan suami istri diproses berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP telah melayangkan surat pemanggilan kepada pemilik indekos yang terindikasi melanggar aturan untuk dimintai keterangan.

Zuhri menegaskan, upaya menjaga ketertiban tidak hanya menjadi tanggung jawab Satpol PP dan tim gabungan. Peran pemerintah kelurahan dan kecamatan juga diperlukan untuk memperkuat pengawasan di lingkungan masing-masing. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *