Jakarta, Asatu Online— Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9/2026). Agenda sidang kali ini mendengarkan jawaban KPU selaku Termohon, keterangan Bawaslu, serta Pihak Terkait.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama seluruh hakim konstitusi, KPU meminta majelis menerima eksepsi dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
KPU juga mempersoalkan kedudukan hukum atau legal standing sebagian pemohon. Menurut KPU, Pemohon III hingga Pemohon XII tidak memenuhi legal standing karena mengajukan permohonan dalam kapasitas perseorangan. KPU juga menilai permohonan diajukan melewati tenggat waktu serta mengandung inkonsistensi dan ketidakjelasan dalam petitum.

KPU pada akhirnya meminta MK menolak seluruh permohonan serta menyatakan tetap sah Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024.
Sementara itu, Pihak Terkait yang diwakili Gerakan Bersama Rakyat Nusantara menyatakan menghargai langkah hukum para pemohon. Namun, pihak terkait menilai persoalan pencalonan hingga penetapan cawapres pada Pemilu 2024 sebelumnya telah melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Dalam keterangannya, Pihak Terkait juga meminta MK mempertimbangkan permohonan tersebut sebagai gugatan dengan itikad buruk (vexatious litigation).
Bawaslu dalam keterangannya menyoroti aspek pembuktian. Bawaslu menyatakan permohonan pemohon dinilai tidak didukung bukti yang memadai dan mengingatkan asas actor incumbit probatio, yakni pihak yang mendalilkan wajib membuktikan dalilnya.

Namun, dalam persidangan Bawaslu juga mengungkap adanya kendala dalam proses pengawasan. Bawaslu menyebut akses terhadap data pada sistem milik KPU terbatas karena muncul keterangan “maaf akun Anda tidak mempunyai akses untuk login”.
Kondisi tersebut, menurut Bawaslu, berpengaruh terhadap ruang pengawasan yang dilakukan sejak tahapan pendaftaran pasangan calon hingga penetapan hasil Pemilu 2024.
Usai mendengarkan jawaban para pihak, majelis hakim kemudian melakukan pendalaman. Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta penjelasan lebih rinci mengenai persyaratan calon wakil presiden nomor urut 2, termasuk hasil verifikasi KPU terhadap surat penyetaraan pendidikan yang diterbitkan kementerian terkait.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan perubahan ketentuan yang dinilai berkaitan dengan Pilpres 2024. Sementara Hakim Konstitusi Saldi Isra menggali proses verifikasi faktual KPU terhadap dokumen yang menjadi dasar surat penyetaraan pendidikan tersebut.
“Apakah pihak KPU pernah datang ke kementerian untuk persoalan surat penyetaraan?” tanya Saldi dalam persidangan.
KPU menjawab tidak datang ke kementerian karena telah menerima surat penyetaraan tersebut. Jawaban ini menjadi salah satu bagian yang didalami majelis dalam persidangan.
Perkara ini berawal dari permohonan yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Para pemohon mendalilkan syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat harus dibuktikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan pencalonan Gibran bermasalah secara hukum dan membatalkan sejumlah keputusan terkait penetapannya sebagai cawapres. MK kini harus menentukan apakah perkara tersebut dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pokok permohonan atau berhenti pada tahap putusan sela terkait eksepsi.
Usai persidangan, pihak pemohon menggelar konferensi pers. Denny Indrayana menyatakan pihaknya tetap pada dalil bahwa syarat pendidikan setingkat SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan UU Pemilu tidak terpenuhi oleh Cawapres nomor urut 2 saat proses pencalonan.
Para pemohon berharap MK menerima petitum yang diajukan dan melanjutkan perkara tersebut ke tahap pemeriksaan lebih lanjut.
(Darman)
















