Asatu Online, Jakarta — Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) menggandeng pers sebagai mitra strategis dalam mendukung perencanaan dan pelaksanaan program prioritas pembangunan nasional.
Penguatan sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy dan Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat di Gedung Bappenas, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Nota kesepahaman itu mengatur Sinergi Peran Pers dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Program/Kegiatan Prioritas Nasional pada RPJMN 2025–2029.
Rachmat menegaskan, kemitraan pemerintah dan pers harus dibangun tanpa mengganggu independensi pers dalam menjalankan fungsi jurnalistik.
“Kami harapkan pers tumbuh bersama-sama dan menjadi cahaya cita-cita pembangunan Indonesia. Kami berharap pers dapat menjadi mitra bagi pembangunan Indonesia,” ujar Rachmat.
Penguatan pers tersebut merupakan bagian dari amanat Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, khususnya Prioritas Nasional 1 mengenai penguatan ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia.
Dalam agenda tersebut, pemerintah mendorong penguatan pers dan media massa yang Bertanggung Jawab, Edukatif, Jujur, Objektif, dan Sehat Industri (BEJO’S).
Program BEJO’S mencakup tiga proyek prioritas, yakni peningkatan kapasitas lembaga pers, peningkatan kompetensi dan etika insan pers, serta penyehatan media arus utama.
Tantangan Pers di Era Digital
Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas Febrian Alphyanto Ruddyard mengatakan, perubahan lanskap informasi menghadirkan tantangan besar bagi industri pers.
Media konvensional kini harus berhadapan dengan platform digital, media sosial, kreator konten hingga algoritma. Di sisi lain, penyebaran misinformasi dan disinformasi terus menjadi persoalan.
“Di tengah dunia dengan informasi yang semakin melimpah, informasi yang dapat dipercaya justru semakin berharga,” kata Febrian.
Menurut dia, masa depan pers tidak cukup hanya berbicara mengenai freedom of the press, tetapi juga harus memastikan keberlanjutan jurnalisme yang kredibel atau sustainability of credible journalism.
Pers, lanjut Febrian, memiliki posisi penting sebagai jembatan antara pemerintah dan masyarakat. Media membantu publik memahami arah kebijakan pembangunan sekaligus membawa aspirasi masyarakat ke dalam proses perumusan kebijakan.
Bappenas Siapkan Policy Sandbox
Sebagai bagian dari penguatan ekosistem pers, Bappenas tengah menyusun Rancangan Desain Policy Sandbox Penguatan Pers dan Media Massa yang BEJO’S.
Kebijakan tersebut diharapkan menghasilkan data, praktik baik, model kolaborasi, pemetaan kebutuhan media lokal, serta rekomendasi kebijakan yang dapat diterapkan di daerah lain.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menilai pers harus mampu bekerja lebih cerdas dan strategis di tengah semakin luasnya ruang publik digital.
Pers, kata dia, memiliki tanggung jawab menjaga ruang publik tetap sehat melalui informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Pers memiliki tanggung jawab untuk memastikan ruang publik berkembang secara sehat melalui informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus mencegah dominasi emosi dan viralitas dalam pembentukan opini publik,” ujar Komaruddin.
Sinergi Bappenas dan Dewan Pers diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan nota kesepahaman. Kerja sama tersebut ditargetkan mampu memperkuat industri pers, meningkatkan kualitas jurnalistik, memperluas partisipasi publik, serta memastikan agenda pembangunan nasional tersampaikan secara akurat kepada masyarakat.
Rachmat menegaskan, nota kesepahaman tersebut merupakan awal dari kerja bersama yang harus menghasilkan agenda dan target yang terukur.
“Nota kesepahaman ini bukanlah akhir dari sebuah proses dan bukan pula sekadar dokumen seremonial. Ini adalah titik awal kerja bersama yang harus diterjemahkan ke dalam agenda, target, dan hasil yang terukur,” tegasnya.
Ia kembali mengingatkan, dukungan pemerintah terhadap pers harus tetap menempatkan kemerdekaan dan independensi pers sebagai prinsip utama.
“Pemerintah mendukung penguatan ekosistem pers, tetapi kemerdekaan dan independensi pers harus tetap dijaga sepenuhnya,” pungkas Rachmat. (*)
















