2000 ton tin slag di gudang Besea di Pantai Pasir Padi Pangkalpinang (Foto : ist)
Asatu Online, Pangkalpinang — Polemik keberadaan sekitar 2.000 ton tin slag yang tersimpan di sebuah gudang kawasan Pantai Pasir Padi, Pangkalpinang, memasuki babak serius.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) secara tegas menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin lingkungan maupun izin penyimpanan untuk penempatan material tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Plt Kepala DLHK Babel, Amransyah Muslimin, kepada Asatu Online, Rabu (2/9/2026), dalam jawaban resmi atas sejumlah pertanyaan redaksi terkait keberadaan ribuan ton tin slag tersebut.
Fakta bahwa material dalam jumlah besar berada di sebuah gudang, sementara DLHK Babel menyatakan tidak pernah menerbitkan izin penyimpanan, menjadi salah satu titik penting yang kini patut mendapat penelusuran lebih lanjut.
DLHK Tahu dari Berita Media
Amransyah mengungkapkan, pihaknya mengetahui keberadaan sekitar 2.000 ton tin slag tersebut dari pemberitaan media.
DLHK Babel kemudian melakukan pengecekan ke lokasi pada 10 Juli 2026. Namun, petugas tidak menemukan pemilik maupun pengelola material tersebut di lapangan.
“Kami mengetahui hal tersebut dari berita media, kemudian melakukan pengecekan pada 10 Juli 2026 namun tidak menemui pemilik/pengelola,” ujar Amransyah dalam jawaban tertulisnya.
Lebih lanjut, ketika ditanyakan mengenai siapa pemilik atau pengelola gudang tempat tin slag disimpan, DLHK Babel kembali menyatakan belum mendapatkan kepastian.
“Pemilik/pengelola tidak ditemui di lapangan,” jelasnya.
Tidak Ada Laporan ke DLHK
Persoalan semakin mengemuka ketika DLHK Babel menyatakan bahwa penyimpanan material tersebut tidak pernah dilaporkan kepada instansi tersebut.
Saat ditanya apakah penyimpanan sekitar 2.000 ton tin slag telah dilaporkan kepada DLHK Babel, jawabannya tegas: tidak ada laporan.
Sementara mengenai pihak yang menempatkan atau menyimpan material tersebut, DLHK menyebut proses verifikasi masih berlangsung.
“Masih dalam proses verifikasi,” kata Amransyah.
Tak Pernah Ada Izin Lingkungan maupun Izin Penyimpanan
Pernyataan paling tegas datang ketika Asatu Online mempertanyakan legalitas lingkungan gudang tersebut.
DLHK Babel memastikan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin, baik berupa izin lingkungan maupun izin penyimpanan untuk material tersebut.
“Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) tidak ada mengeluarkan izin, baik izin lingkungan/izin penyimpanan,” tegas Amransyah.
Pernyataan tersebut tentu membuka pertanyaan lebih besar: atas dasar legalitas apa sekitar 2.000 ton tin slag tersebut ditempatkan dan disimpan di lokasi tersebut?
Pertanyaan mengenai asal-usul material, pihak yang menguasai, dokumen pengangkutan, legalitas gudang hingga dasar penyimpanannya kini menjadi penting untuk ditelusuri secara menyeluruh.
DLHK Belum Melakukan Pemeriksaan Langsung
Meski mengetahui keberadaan material tersebut dan telah melakukan pengecekan lokasi pada Juli 2026, DLHK Babel menyatakan belum melakukan pemeriksaan langsung terhadap tin slag.
Menurut Amransyah, persoalan terkait kandungan thorium dan uranium bukan merupakan kewenangan DLHK.
“Kewenangan dan kapabilitas ada di BAPETEN,” ujarnya.
DLHK Babel juga menyatakan belum pernah menerima laporan resmi mengenai hasil pengujian laboratorium yang menyebut adanya kandungan uranium dan thorium dalam tin slag tersebut.
“Kami belum pernah menerima laporan resmi,” katanya.
Begitu pula ketika ditanyakan apakah DLHK Babel telah menerima hasil uji laboratorium resmi mengenai kandungan radioaktif material tersebut, jawabannya: belum.
Polda Babel Sudah Menindaklanjuti
Amransyah menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Polda Babel.
Untuk pertanyaan mengenai langkah konkret terhadap keberadaan material, termasuk kemungkinan pemeriksaan, pengambilan sampel, penghentian sementara penyimpanan maupun koordinasi dengan lembaga terkait, DLHK Babel menyatakan akan memantau proses yang dilakukan Polda Babel.
“Terhadap permasalahan ini sudah ditindaklanjuti oleh POLDA BABEL,” jelasnya.
DLHK Babel juga menyatakan akan berkoordinasi dengan BAPETEN dan Kementerian Lingkungan Hidup, sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“DLHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan memantau hasil yang telah dilakukan oleh POLDA Babel dan akan berkoordinasi dengan BAPETEN dan Kementerian Lingkungan Hidup, sebatas kewenangan kami,” kata Amransyah.
Suherman: Jangan Biarkan 2.000 Ton Tin Slag Berada di Wilayah Abu-Abu
Sementara itu, wartawan senior sekaligus Pemimpin Redaksi Asatu Online, Suherman Saleh, menilai pernyataan DLHK Babel tersebut harus menjadi pintu masuk bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Menurutnya, persoalan ini bukan semata-mata mengenai keberadaan tin slag, tetapi menyangkut legalitas penyimpanan, asal-usul material, pihak yang menguasai, aspek lingkungan serta dugaan kandungan unsur yang membutuhkan pemeriksaan lembaga berwenang.
“Kalau DLHK menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin lingkungan maupun izin penyimpanan, maka ini harus dijelaskan. Siapa yang menyimpan, dari mana material itu berasal, atas dasar apa disimpan, dan siapa yang bertanggung jawab,” tegas Suherman kepada Asatu Online.
Ia meminta pemerintah tidak berhenti pada persoalan administrasi, tetapi memastikan seluruh aspek material tersebut diperiksa.
Terlebih, berdasarkan dokumen hasil pengujian laboratorium yang diterima Asatu Online, terdapat sejumlah unsur yang tercantum dalam analisis, termasuk uranium dan thorium.
Namun Suherman menegaskan, keberadaan nama uranium dan thorium dalam sebuah dokumen pengujian tidak boleh serta-merta dijadikan kesimpulan bahwa material tersebut pasti berbahaya atau memiliki tingkat radioaktivitas tertentu.
“Jangan membuat masyarakat takut tanpa data resmi. Tetapi jangan pula mengabaikan temuan yang harus diverifikasi. Kalau ada uranium dan thorium yang tercantum dalam hasil pengujian, ukur dan periksa secara resmi,” katanya.
30 Unsur Tercantum dalam Dokumen Pengujian
Berdasarkan dokumen analisis yang diterima Asatu Online, tercantum sekitar 30 unsur atau parameter dalam material tersebut.
Di antaranya zirkonium (Zr), timah (Sn), kalsium (Ca), titanium (Ti), besi (Fe), cerium (Ce), lantanum (La), fosfor (P), neodimium (Nd), emas (Au), tungsten (W), niobium (Nb), uranium (U) dan thorium (Th).
Dokumen tersebut antara lain mencantumkan zirkonium sekitar 4,160 persen, timah 4,010 persen, kalsium 5,323 persen, titanium 4,80 persen dan besi 9,73 persen.
Cerium tercatat sekitar 3,20 persen, lantanum 1,84 persen, fosfor 1,458 persen dan neodimium sekitar 1,31 persen.
Sejumlah unsur lainnya tercantum dalam satuan PPM, antara lain emas sekitar 145 PPM, tungsten sekitar 7.050 PPM dan niobium sekitar 5.058 PPM.
Dokumen tersebut juga mencantumkan thorium sekitar 2.307 PPM dan uranium sekitar 110 PPM.
Namun angka tersebut, menurut wartawan senior itu, belum dapat dijadikan dasar untuk menentukan tingkat bahaya radiasi.
“Yang menentukan bukan sekadar ada atau tidak ada unsur uranium dan thorium. Harus ada pemeriksaan aktivitas radionuklida dan pengukuran oleh lembaga yang memang memiliki kewenangan,” tegasnya.
Gubernur Babel Diminta Jangan Diam
Suherman mendesak Gubernur Kepulauan Bangka Belitung mengambil langkah koordinatif dengan melibatkan seluruh instansi terkait.
Menurutnya, pemerintah daerah harus memastikan status hukum dan lingkungan material tersebut sebelum ada aktivitas pemindahan, pemanfaatan atau pengolahan lebih lanjut.
“Gubernur harus memastikan persoalan ini terang. Jangan sampai 2.000 ton material berada di gudang tanpa kepastian siapa pemiliknya, dari mana asalnya dan bagaimana legalitas penyimpanannya,” ujarnya.
Ia juga meminta aparat menelusuri asal-usul material dan pihak yang bertanggung jawab atas penyimpanannya.
Jika nantinya ditemukan pelanggaran hukum, Suherman meminta aparat penegak hukum tidak ragu mengambil tindakan sesuai ketentuan.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan resmi menyatakan material tersebut aman dan legal, pemerintah juga harus menyampaikannya secara terbuka kepada masyarakat.
“Kalau aman, katakan aman berdasarkan hasil pemeriksaan. Kalau bermasalah, segera amankan dan tangani sesuai aturan. Negara tidak boleh membiarkan persoalan seperti ini menggantung.”
Kepastian Hukum dan Keselamatan Harus Diutamakan
Menurut Suherman, keberadaan sekitar 2.000 ton tin slag di kawasan Pasir Padi harus dilihat secara menyeluruh.
Bukan hanya dari sisi nilai ekonomi, tetapi juga menyangkut lingkungan, keselamatan masyarakat, legalitas penguasaan material dan kepastian hukum.
“Jangan hanya bertanya berapa nilai ekonominya. Pertanyaan pertama adalah apa materialnya, dari mana asalnya, siapa yang menguasai, apakah legal disimpan di sana, dan apakah memenuhi seluruh ketentuan keselamatan dan lingkungan,” tegasnya.
Ia meminta proses verifikasi dilakukan secara transparan dan melibatkan lembaga yang memiliki kompetensi serta kewenangan.
“Yang kita minta sederhana: buka faktanya, lakukan pemeriksaan resmi, lindungi masyarakat dan tegakkan hukum. Jangan sampai 2.000 ton tin slag ini terus berada di wilayah abu-abu,” pungkas Suherman. (wah)






