Inilah sejumlah unsur di dalam tin slag atau terak timah (Foto : ist)
Oleh: Suherman Saleh Wartawan Senior / Pemred Asatu Online
Asatu Online, Jakarta — Tin slag atau terak timah selama ini kerap dipandang hanya sebagai material sisa dari proses pengolahan bijih timah. Namun, benarkah tin slag sekadar limbah yang tidak lagi memiliki nilai?
Pertanyaan itu menjadi penting ketika hasil pengujian laboratorium terhadap sampel tin slag yang diterima Asatu Online dari sumber yang kompeten yang identitasnya dirahasiakan menunjukkan adanya sekitar 30 parameter unsur di dalam material tersebut.
Lebih dari itu, dokumen analisis tersebut juga mencantumkan sejumlah unsur bernilai ekonomi tinggi. Bahkan terdapat uranium (U) dan thorium (Th), dua radionuklida alam yang keberadaannya membutuhkan perhatian dari sisi keselamatan dan pengelolaan.
Jika data tersebut benar dan nantinya terkonfirmasi melalui pengujian resmi, maka persoalan tin slag tidak lagi sederhana. Ini bukan hanya soal siapa pemiliknya, berapa harga jualnya, atau ke mana material itu akan dibawa.
Ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar, apa sebenarnya kandungan tin slag tersebut, dari mana asalnya, siapa yang menguasainya, bagaimana status hukumnya, dan apakah penyimpanannya telah memenuhi ketentuan keselamatan lingkungan serta radiasi?
Berdasarkan dokumen hasil pengujian yang diterima Asatu Online, sejumlah unsur tercatat dalam kadar yang cukup menonjol. Di antaranya zirkonium (Zr) sekitar 4,160 persen, timah (Sn) 4,010 persen, kalsium (Ca) 5,323 persen, titanium (Ti) 4,80 persen, dan besi (Fe) 9,73 persen.
Dokumen yang sama juga mencantumkan cerium (Ce) sekitar 3,20 persen, lantanum (La) 1,84 persen, fosfor (P) 1,458 persen, serta neodimium (Nd) sekitar 1,31 persen.
Angka-angka tersebut setidaknya menunjukkan satu hal, tin slag tidak otomatis dapat dipandang sebagai material yang tidak bernilai.
Bahkan, dokumen tersebut mencantumkan emas (Au) sekitar 145 PPM, tungsten (W) sekitar 7.050 PPM, dan niobium (Nb) sekitar 5.058 PPM.
Tetapi saya perlu menegaskan, angka-angka tersebut bukanlah kesimpulan hukum maupun ekonomi. Data tersebut masih harus diverifikasi melalui pengujian resmi, independen, menggunakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan. Justru di situlah persoalannya.
Uranium dan Thorium Tidak Bisa Diabaikan
Yang paling membutuhkan perhatian bukan hanya unsur yang memiliki nilai ekonomi. Keberadaan thorium sekitar 2.307 PPM dan uranium sekitar 110 PPM dalam dokumen analisis tersebut juga patut mendapatkan penjelasan ilmiah dan resmi.
Dalam konteks Bangka Belitung, keberadaan radionuklida alam pada mineral ikutan kegiatan pertambangan bukan persoalan yang sama sekali baru. BAPETEN sebelumnya telah menaruh perhatian terhadap mineral ikutan dari kegiatan pertambangan timah di Kepulauan Bangka Belitung, termasuk kemungkinan kandungan uranium dan thorium serta tingkat paparan radiasinya.
Angka kadar uranium dan thorium dalam satuan PPM dengan sendirinya membuktikan bahwa material tersebut secara hukum merupakan Mineral Ikutan Radioaktif (MIR).
Status tersebut harus ditentukan berdasarkan parameter dan ketentuan yang berlaku, termasuk konsentrasi aktivitas radioaktifnya.
Dengan kata lain, yang dibutuhkan bukan sekadar pertanyaan, “berapa PPM uranium dan thorium?”, tetapi juga “berapa aktivitas radioaktifnya dan apakah memenuhi kriteria yang ditetapkan peraturan?”
Di sinilah pengujian oleh lembaga atau laboratorium yang kompeten menjadi sangat penting.
2.000 Ton Tin Slag Harus Dibuka Terang
Jika benar terdapat sekitar 2.000 ton tin slag di kawasan Gudang Pantai Pasir Padi, Pangkalpinang, maka menurut hemat saya negara tidak boleh membiarkan persoalan tersebut terus berada dalam wilayah abu-abu. Material sebanyak itu bukan jumlah kecil.
Pemerintah bersama aparat penegak hukum, BAPETEN, Kementerian ESDM dan instansi terkait perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh dan terbuka.
Mulai dari asal-usul material, pemilik atau pihak yang bertanggung jawab, dokumen penguasaan, legalitas penyimpanan, kandungan material, potensi nilai ekonominya, tingkat radioaktivitas, hingga rencana pemanfaatan atau pengelolaannya.
Semua harus diuji berdasarkan data, bukan berdasarkan klaim sepihak.
Jika memang tidak ada persoalan hukum, jelaskan kepada masyarakat.
Jika ada persoalan administrasi, perizinan, lingkungan, pertambangan atau keselamatan radiasi, pemerintah juga wajib menjelaskannya.
Dan jika terdapat dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum harus bertindak sesuai kewenangannya.
Jangan Hanya Berebut Nilai Ekonominya
Saya melihat ada risiko lain yang tidak kalah penting.
Ketika sebuah material diketahui mengandung berbagai unsur bernilai ekonomi, perhatian publik bisa saja hanya tertuju pada berapa nilai material tersebut.
Padahal, pertanyaan yang seharusnya diajukan terlebih dahulu adalah dari mana material itu berasal dan bagaimana rantai penguasaannya?
Jangan sampai negara sibuk menghitung nilai ekonominya, tetapi lupa memastikan legalitas asal-usulnya.
Jangan pula sampai perhatian hanya tertuju pada kepemilikan, sementara aspek keselamatan masyarakat dan lingkungan terabaikan.
Apalagi apabila hasil pengujian resmi nantinya menunjukkan adanya kandungan radionuklida yang memerlukan pengelolaan khusus.
BAPETEN Perlu Menjelaskan kepada Publik
Karena isu uranium dan thorium telah muncul dalam dokumen yang beredar, menurut saya BAPETEN memiliki posisi penting untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Pertanyaan publik sebenarnya sederhana.
Apakah material tersebut sudah pernah diuji?
Berapa tingkat aktivitas radioaktifnya?
Apakah memenuhi kriteria Mineral Ikutan Radioaktif?
Bagaimana rekomendasi keselamatan terhadap penyimpanan sekitar 2.000 ton material tersebut?
Dan yang tidak kalah penting:
Apakah masyarakat di sekitar lokasi telah mendapatkan informasi yang memadai mengenai aspek keselamatannya?
Pertanyaan-pertanyaan itu tidak boleh dijawab dengan spekulasi.
Publik membutuhkan data laboratorium, hasil pengukuran radioaktivitas, serta penjelasan resmi dari lembaga yang berwenang.
Negara Tidak Boleh Membiarkan Statusnya Menggantung
Menurut hemat saya, polemik tin slag Pantai Pasir Padi tidak boleh berhenti pada perdebatan mengenai siapa pemilik material tersebut.
Ada kepentingan yang jauh lebih besar: kepastian hukum, keselamatan masyarakat, perlindungan lingkungan dan pengamanan sumber daya mineral.
Apabila hasil pengujian resmi membuktikan bahwa material tersebut memenuhi kriteria MIR, maka pengelolaannya harus mengikuti ketentuan keselamatan dan perizinan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila hasil pengujian menyatakan tidak memenuhi kriteria tersebut, pemerintah juga harus menyampaikan penjelasan secara terbuka agar spekulasi tidak berkembang menjadi keresahan.
Inilah pentingnya transparansi.
Sebab masyarakat berhak mengetahui apa yang sebenarnya tersimpan di wilayah mereka.
Saatnya Negara Bertindak
Pada akhirnya, tin slag bukan sekadar tumpukan material sisa pengolahan timah.
Di dalamnya bisa terdapat nilai ekonomi, persoalan lingkungan, aspek keselamatan radiasi, sekaligus persoalan hukum.
Karena itu, pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya:
“Siapa pemilik 2.000 ton tin slag itu?”
Tetapi jauh lebih penting:
“Apa sebenarnya kandungan di dalamnya?”
Dan setelah itu:
“Apakah material tersebut legal, aman, dan siapa yang bertanggung jawab terhadap pengelolaannya?”
Saya berpandangan, negara tidak boleh membiarkan pertanyaan-pertanyaan tersebut menggantung.
Jika diperlukan demi kepentingan penyelidikan, keselamatan dan kepastian hukum, material tersebut harus diamankan terlebih dahulu oleh negara sesuai prosedur hukum yang berlaku, sampai status, asal-usul, kandungan dan legalitasnya benar-benar terang.
Sebab dalam persoalan sebesar ini, kepastian hukum harus berdiri di atas kepastian fakta.
Jangan sampai 2.000 ton tin slag hanya menjadi tumpukan material yang diperebutkan nilai ekonominya, sementara negara terlambat memastikan kandungan, keselamatan dan legalitasnya.
Negara harus hadir. Masyarakat harus dilindungi. Fakta harus dibuka. Dan hukum harus ditegakkan.*










