Jakarta, Asatu Online – Dunia profesi hukum kembali mencatat bertambahnya advokat baru. Sejumlah calon advokat resmi diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Andi Sabri, SH., MH., yang kini sah menyandang profesi advokat dan memiliki kewenangan menjalankan tugas pembelaan serta pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengambilan sumpah tersebut bukan sekadar seremoni pengukuhan. Momentum itu menjadi titik awal bagi para advokat untuk mempertanggungjawabkan profesinya di hadapan hukum, klien, organisasi, dan masyarakat.
Bagi Andi Sabri, pengambilan sumpah sekaligus menjadi babak baru dalam perjalanan profesionalnya di dunia hukum. Dengan status sebagai advokat yang telah disumpah, ia diharapkan mampu menjalankan profesinya secara independen, profesional, serta berpegang teguh pada kode etik.
Dewan Pimpinan Pusat melalui Bendahara Umum Candra Zakaria, SH., memastikan para advokat yang telah menjalani pengambilan sumpah telah memiliki kelengkapan administrasi profesi.
“Legalitasnya sudah jelas, bisa beracara. BAS (Berita Acara Sumpah) dan KTA (Kartu Tanda Anggota) sudah ada. Jadi seluruh Indonesia sudah bisa melampirkan BAS dan KTA,” ujar Candra Zakaria.
Menurut Candra, kelengkapan legalitas merupakan fondasi penting bagi advokat dalam menjalankan tugas. Namun, legalitas saja tidak cukup. Setiap advokat juga dituntut memahami batas kewenangan, menjaga etika, serta mampu mempertanggungjawabkan setiap langkah ketika memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.
Ia menilai bertambahnya jumlah advokat harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan hukum. Profesi advokat, kata dia, tidak boleh hanya dipandang sebagai kewenangan untuk tampil di ruang sidang, sementara tanggung jawab moral dan etik diabaikan.
“Di manapun tempat, yang pasti menjunjung tinggi marwah organisasi advokat dan profesinya ini harus kita tingkatkan lagi,” tegasnya.
Candra juga memberikan pesan tegas kepada para advokat baru agar tidak menyalahgunakan status dan kewenangan profesinya.
Ia mengingatkan agar tidak ada advokat yang bertindak arogan, melakukan intimidasi, atau mengambil langkah yang berpotensi merugikan nama baik organisasi maupun profesi advokat.
“Jangan sampai seperti rekan-rekan yang lainnya, arogansi atau melompat-lompat. Itu enggak boleh,” ujarnya.
Menurut Candra, profesi hukum memiliki konsekuensi etik yang tidak ringan. Setiap tindakan seorang advokat bukan hanya berdampak kepada dirinya sendiri, tetapi juga dapat membawa nama organisasi dan profesi secara keseluruhan.
Karena itu, para advokat baru diminta menjadikan kode etik sebagai pedoman utama dalam menjalankan tugas, bukan sekadar formalitas setelah prosesi pengambilan sumpah.
Candra juga secara khusus menyinggung hubungan antara advokat dan insan pers. Menurutnya, wartawan memiliki tugas jurnalistik yang dilindungi ketentuan hukum. Karena itu, setiap advokat perlu mengedepankan sikap proporsional dan menghormati kerja jurnalistik ketika berhadapan dengan media.
Ia mengingatkan agar persoalan peliputan di lapangan tidak berkembang menjadi benturan antara advokat dan wartawan.
“Wartawan ini kan bahaya ya, kan. Meliput begitu dilompat, dicabut BAS-nya. Tolong dijaga organisasi. Tolong dijaga profesi,” kata Candra.
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa profesi advokat tidak semestinya dijalankan dengan pendekatan kekuasaan. Sebaliknya, advokat dituntut mengedepankan kapasitas intelektual, argumentasi hukum, serta sikap yang menghormati profesi lain.
Pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi momentum penting untuk menegaskan bahwa menjadi advokat bukan hanya persoalan memperoleh kartu tanda anggota atau memiliki kewenangan beracara.
Di balik status tersebut terdapat tanggung jawab besar untuk memperjuangkan kepentingan hukum klien secara profesional, tanpa mengabaikan hukum, etika, dan kepentingan keadilan.
Advokat juga dituntut mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan klien dan kewajiban menghormati proses hukum. Sikap kritis terhadap penegakan hukum tetap diperlukan, tetapi harus disampaikan melalui mekanisme dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan resmi disumpahnya Andi Sabri, SH., MH., bersama sejumlah advokat lainnya, diharapkan lahir generasi advokat yang tidak hanya kuat dalam argumentasi hukum, tetapi juga matang secara etika dan profesional.
Pada akhirnya, marwah profesi advokat tidak ditentukan oleh seberapa keras seseorang berbicara, melainkan oleh seberapa konsisten ia menjaga hukum, etika, integritas, dan keadilan dalam menjalankan tugas. (*)














