Jakarta, Asatu Online – Sengketa kepemilikan lahan seluas sekitar satu hektare di kawasan Rumah Sakit (RS) Fatmawati, Jakarta Selatan, resmi bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Yayasan Al Amin menggugat Kementerian Kesehatan dan Yayasan Fatmawati melalui perkara perdata Nomor 716/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel.
Sidang perdana yang digelar Selasa (14/7/2026) belum menyentuh pokok perkara. Majelis hakim hanya memeriksa legalitas para pihak lantaran Kementerian Kesehatan selaku Tergugat I dan Yayasan Fatmawati sebagai Tergugat II tidak menghadiri persidangan.
Sidang yang semula dijadwalkan pukul 09.00 WIB baru dimulai sekitar pukul 15.45 WIB setelah majelis hakim menunggu kehadiran para tergugat beserta kuasa hukumnya.
Penggugat hadir melalui Ketua Tim Kuasa Hukum Atep Koswara, S.H., M.H. bersama Wantoro, S.H. Sementara Turut Tergugat, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, diwakili oleh tim advokasinya.
Dalam persidangan, majelis hakim memeriksa kelengkapan administrasi para pihak, mulai dari surat kuasa, Berita Acara Sumpah Advokat (BAS), Kartu Tanda Advokat (KTA), hingga dokumen legalitas Yayasan Al Amin.
Usai sidang, Atep Koswara menjelaskan gugatan tersebut berawal dari klaim kepemilikan Yayasan Al Amin atas lahan yang berada di Jalan TB Simatupang, tepat di persimpangan lampu merah RS Fatmawati.
“Lahan seluas kurang lebih satu hektare itu saat ini dikuasai oleh Kementerian Kesehatan dan digunakan sebagai area parkir kendaraan. Padahal, klien kami memiliki hak atas tanah tersebut,” kata Atep.
Menurutnya, kliennya juga memperoleh informasi bahwa di atas lahan yang disengketakan itu akan dibangun rumah sakit modern bertingkat dengan rencana pelaksanaan pembangunan pada Oktober 2026.
“Klien kami keberatan karena hingga saat ini tidak pernah diajak berunding ataupun dimintai persetujuan terkait rencana pembangunan tersebut. Karena itu kami meminta pengadilan menguji apakah penguasaan dan rencana pembangunan yang dilakukan pemerintah telah sesuai dengan ketentuan hukum, khususnya menyangkut hak atas tanah,” ujarnya.
Atep menegaskan gugatan tersebut bukan untuk menghambat pembangunan fasilitas kesehatan, melainkan mencari kepastian hukum atas status kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa.
Ia juga mengungkapkan bahwa riwayat tanah tersebut memiliki sejarah yang panjang. Menurutnya, objek sengketa semula merupakan aset yang berasal dari keluarga Proklamator Ir. Soekarno atau Bung Karno. Selanjutnya, kata dia, hak atas tanah itu berproses melalui mekanisme hibah dari Yayasan Fatmawati kepada Yayasan Al Amin sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seluruh dalil kepemilikan tersebut akan kami buktikan melalui dokumen, saksi, dan alat bukti lain dalam persidangan,” tegasnya.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 4 Agustus 2026 dengan agenda memanggil kembali Kementerian Kesehatan dan Yayasan Fatmawati agar memberikan jawaban resmi atas gugatan Yayasan Al Amin.
Perkara ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena menyangkut sengketa kepemilikan lahan di kawasan strategis ibu kota yang saat ini dimanfaatkan sebagai bagian dari kompleks RS Fatmawati. (darman)















