Tiga Ahli Nilai Unsur Kerugian Negara Belum Terbukti dalam Sidang Perkara Satelit Slot Orbit 123° BT

Jakarta, Asatu Online – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan yang berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (14/7/2026), menghadirkan tiga orang ahli dari bidang audit keuangan negara, hukum pidana militer, dan hukum pidana.

Ahli Keuangan Negara dan Audit Kerugian Negara, Dr. Hamdani, menyampaikan bahwa laporan audit BPKP Tahun 2022 memiliki kelemahan mendasar karena menyatakan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp306 miliar yang didasarkan pada tagihan perusahaan Navayo.

Menurut Hamdani, tagihan tersebut belum dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara karena belum pernah dicatat dalam laporan keuangan maupun laporan barang milik negara Kementerian Pertahanan.

Ia juga menjelaskan bahwa putusan arbitrase di Singapura tidak dapat dijadikan dasar langsung untuk menetapkan kerugian keuangan negara berdasarkan standar audit pemerintah.

Selain itu, Hamdani menerangkan bahwa barang dari Navayo belum pernah diserahkan secara sah kepada Kementerian Pertahanan sehingga belum terjadi perpindahan hak kepemilikan. Ia menambahkan bahwa penyedia baru dapat memulai pekerjaan setelah diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), sementara dalam perkara ini SPMK tidak pernah diterbitkan. Menurutnya, penyedia juga tidak menyerahkan jaminan pelaksanaan sebagaimana dipersyaratkan dalam pengadaan pemerintah.

Karena aset maupun kewajiban belum pernah diakui dalam pembukuan pemerintah, Hamdani berpendapat belum dapat dinyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara.

Ia menegaskan bahwa kerugian negara seharusnya dihitung berdasarkan net loss atau kerugian riil setelah memperhitungkan pembayaran dan nilai barang, bukan menggunakan konsep total loss. Oleh karena itu, menurutnya audit BPKP lebih menggambarkan kerugian yang dialami pihak Navayo daripada kerugian keuangan negara.

Hamdani menyimpulkan bahwa apabila unsur kerugian keuangan negara tidak terbukti, maka unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan juga tidak terpenuhi.

Sementara itu, Ahli Hukum Pidana dan Pidana Militer, Brigjen TNI (Purn.) Dr. Tiarsen Buaton, menjelaskan bahwa setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, unsur kerugian negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan delik materiil.

Menurutnya, kerugian negara harus bersifat nyata, pasti, dan aktual, bukan sekadar potensi kerugian. Dalam perkara ini, ia berpendapat tidak terbukti adanya kerugian negara yang nyata karena negara belum mengeluarkan dana APBN. Sebaliknya, pihak yang mengalami kerugian justru perusahaan Navayo sebagai investor.

Atas dasar itu, Tiarsen berpendapat unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tidak terpenuhi.

Ia juga memberikan penilaian terhadap surat dakwaan jaksa yang menurut pendapatnya tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sehingga berpotensi batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat formil penyusunan surat dakwaan.

Menutup keterangannya, Tiarsen menyampaikan pesan, “Lebih baik membebaskan seribu penjahat daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.”

Ahli Hukum Pidana, Prof. Dr. Mompang L. Panggabean, menerangkan bahwa pertanggungjawaban pidana mensyaratkan terpenuhinya dua unsur sekaligus, yakni actus reus (perbuatan pidana) dan mens rea (niat atau sikap batin jahat).

Terkait posisi terdakwa Leonardi, Mompang berpendapat bahwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Leonardi hanya menjalankan perintah atasan dalam kerangka mandat. Dalam hukum administrasi pemerintahan, penerima mandat menjalankan kewenangan pemberi mandat.

Ia juga menjelaskan bahwa baik KUHP lama maupun KUHP Nasional mengenal alasan penghapus pidana bagi seseorang yang melaksanakan perintah jabatan yang sah. Karena Leonardi dinilai hanya menjalankan perintah dan tidak memperoleh keuntungan pribadi, menurut pendapat ahli unsur mens rea tidak terbukti.

Mompang kembali menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 mensyaratkan adanya kerugian negara yang aktual. Ia mempertanyakan perhitungan kerugian yang berubah-ubah akibat bunga maupun perubahan nilai uang karena dinilai tidak sesuai dengan konsep kerugian negara yang nyata.

Ia juga mengkritisi surat dakwaan yang masih menggunakan frasa “dapat merugikan keuangan negara”, padahal setelah putusan Mahkamah Konstitusi tersebut unsur itu harus dimaknai sebagai kerugian negara yang benar-benar telah terjadi.

Menutup keterangannya, Mompang menyampaikan pesan kepada majelis persidangan, “Jangan menegakkan hukum dengan menginjak-injak hukum itu sendiri.”

Keterangan ketiga ahli tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *