Jakarta, Asatu Online – Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali digelar pada Selasa, 14 Juli 2026. Agenda persidangan kali ini adalah pembuktian dari pihak pemohon atas gugatan praperadilan jilid II yang diajukan untuk menguji keabsahan penetapan Roy Suryo sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Sidang berlangsung di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, S.H., dan dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan. Hadir dalam persidangan Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya, Polda Metro Jaya selaku termohon, serta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai turut termohon.
Permohonan praperadilan tersebut berkaitan dengan penetapan Roy Suryo sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Melalui gugatan itu, tim kuasa hukum meminta pengadilan menguji apakah proses penetapan tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Dalam persidangan, kubu pemohon menghadirkan tiga orang saksi serta seorang ahli pidana. Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengatakan seluruh saksi yang dihadirkan sebelumnya juga pernah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam proses penyidikan.
Refly menjelaskan, agenda berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 15 Juli 2026, dengan pembuktian dari pihak termohon yang akan menghadirkan saksi ahli. Selanjutnya, sidang kesimpulan akan digelar pada Kamis, 16 Juli 2026, sedangkan putusan praperadilan dijadwalkan dibacakan pada 20 Juli 2026.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum pemohon juga menanggapi keberatan dari pihak termohon yang menyatakan permohonan praperadilan telah gugur karena perkara pokok sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 23 Juni 2026 dan telah diterima secara resmi.
Sementara itu, Polda Metro Jaya tetap berpendapat proses penetapan Roy Suryo sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan hukum karena didasarkan pada sedikitnya dua alat bukti yang sah. Pendapat serupa juga disampaikan pihak kejaksaan dalam persidangan.
Saksi ahli yang dihadirkan pemohon menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan praperadilan, hakim hanya menguji aspek formil, termasuk keberadaan bukti permulaan yang cukup dalam penetapan tersangka. Ahli juga menyinggung unsur mens rea serta penerapan ketentuan Pasal 32 ayat (1) yang menurutnya berkaitan dengan adanya bukti elektronik berupa tindakan mengubah, merusak, atau mengacak data elektronik milik pihak lain.
Menurut ahli tersebut, fakta yang terungkap dalam perkara ini belum menunjukkan adanya kecenderungan kriminalisasi. Ia juga menegaskan bahwa pemeriksaan praperadilan tidak menyentuh pokok perkara, melainkan hanya menguji prosedur penegakan hukum yang dilakukan penyidik.
Usai persidangan, tim kuasa hukum Roy Suryo kembali menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan manipulasi maupun perusakan terhadap alat bukti elektronik sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut. Karena itu, mereka meminta hakim mengabulkan seluruh petitum permohonan praperadilan.
Refly Harun menegaskan tujuan utama praperadilan bukan untuk membuktikan bersalah atau tidaknya Roy Suryo dalam perkara pokok, melainkan untuk memastikan proses penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Putusan hakim pada 20 Juli mendatang akan menentukan apakah penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dinyatakan sah atau sebaliknya. (darman)















