Babel  

Orang Tua Kecewa Anak Tak Lulus SPMB SMA Negeri 4 Pangkalpinang, Pertanyakan Transparansi Sistem Zonasi  

SMA Negeri 4 Pangkalpinang (Foto : Ist)

Pangkalpinang, Asatu Online – Sejumlah orang tua dan wali murid calon peserta didik mengaku kecewa setelah anak mereka dinyatakan tidak lulus dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMA Negeri 4 Pangkalpinang. Kekecewaan itu muncul lantaran mereka menilai hasil seleksi tidak sejalan dengan nilai akademik yang dimiliki calon siswa.

Harapan untuk melanjutkan pendidikan di sekolah negeri pun pupus. Beberapa orang tua bahkan menduga proses seleksi jalur domisili atau zonasi belum sepenuhnya berjalan secara transparan, sehingga memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.

“Saya merasa kesal. Anak saya tidak lulus lewat sistem zonasi, padahal nilai ijazah SMP anak saya bagus, bahkan lebih tinggi dibanding beberapa calon siswa yang dinyatakan lulus. Jadi saya juga tidak mengerti, kriteria apa yang menentukan anak saya tidak lulus,” ujar Muhammad kepada Asatu Online, Selasa (1/7/2026).

Muhammad mengaku telah mempersiapkan anaknya jauh-jauh hari agar bisa masuk ke sekolah negeri. Menurutnya, selain memiliki nilai akademik yang baik, lokasi tempat tinggal mereka juga tidak terlalu jauh dari sekolah tujuan.

Ia berharap pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait mekanisme penentuan kelulusan, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif maupun dugaan adanya ketidakadilan dalam proses seleksi.

Keluhan serupa juga disampaikan sejumlah orang tua calon siswa di beberapa SMA dan SMK negeri lainnya di Kota Pangkalpinang. Mereka mempertanyakan mengapa ada calon peserta didik dengan nilai lebih rendah justru dinyatakan lulus, sementara anak mereka yang memiliki nilai lebih tinggi tidak diterima.

Sementara itu berdasarkan ketentuan SPMB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Ajaran 2026/2027, jalur domisili atau zonasi tidak semata-mata ditentukan oleh nilai rapor maupun ijazah. Seleksi dilakukan berdasarkan domisili yang tercantum pada Kartu Keluarga sesuai ketentuan yang berlaku, dengan memperhatikan prioritas jarak tempat tinggal ke sekolah serta ketentuan lain apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung.

Dalam kondisi jumlah pendaftar melampaui kuota, terdapat beberapa kriteria yang digunakan sebagai penentu, di antaranya kesesuaian domisili, usia calon peserta didik, serta nilai akademik sesuai petunjuk teknis yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Karena itu, nilai tinggi tidak otomatis menjadi jaminan diterima apabila calon peserta didik kalah pada kriteria prioritas lainnya.

Meski demikian, sejumlah wali murid berharap seluruh proses seleksi dapat dibuka secara transparan. Mereka meminta pemerintah menampilkan secara rinci hasil perangkingan beserta dasar penilaian setiap jalur agar masyarakat dapat memahami alasan seorang calon siswa diterima ataupun tidak diterima.

Para orang tua juga meminta adanya ruang pengaduan yang responsif apabila ditemukan dugaan kekeliruan administrasi maupun kesalahan sistem. Menurut mereka, keterbukaan informasi akan meminimalisasi kesalahpahaman sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan SPMB.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMA Negeri 4 Pangkalpinang maupun Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan sejumlah orang tua calon peserta didik tersebut. Asatu Online masih berupaya memperoleh konfirmasi untuk mendapatkan penjelasan yang berimbang. [mn]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *