BPI KPNPA RI Kawal Kasus Dugaan Korupsi Masjid Agung, Minta Semua Penerima Aliran Dana Diusut

JAKARTA, Asatu Online – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mendesak Kejaksaan untuk segera mempercepat pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Agung. BPI KPNPA RI menegaskan agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih, termasuk apabila terdapat dugaan pihak-pihak yang menerima aliran dana hasil korupsi.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses penanganan perkara hingga tuntas.

“BPI KPNPA RI akan mengawal kasus ini sampai seluruh pihak yang diduga menerima aliran dana hasil korupsi benar-benar terungkap. Kejaksaan harus segera bertindak dan jangan ada tebang pilih dalam penanganan perkara korupsi pembangunan Masjid Agung,” ujar Rahmad Sukendar, Selasa (30/6/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kembali diajukannya gugatan praperadilan terkait penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung ke Pengadilan Negeri Karanganyar pada Senin (29/6/2026).

Permohonan praperadilan diajukan atas nama Boyamin Saiman melalui kuasa hukumnya, Arif Sahudi dari LP3HI, dan telah terdaftar dengan Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2026/PN Kra. Dalam gugatan tersebut, Termohon I adalah Kejaksaan Agung RI, sedangkan Termohon II adalah Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah cq Kejaksaan Negeri Karanganyar.

Arif Sahudi menjelaskan bahwa gugatan tersebut diajukan karena dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang disebutkan adanya dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan penerimaan uang oleh Yuliatmono. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada proses hukum lanjutan terhadap pihak yang disebut dalam putusan tersebut.

Menurut Arif, praperadilan diajukan untuk memperoleh kepastian hukum dan memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga menilai penuntasan perkara tersebut penting karena berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara yang bersumber dari uang masyarakat.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karanganyar, Bonar David Yuniarto, menyatakan bahwa pengajuan gugatan praperadilan merupakan hak setiap warga negara.

“Silakan saja. Itu adalah hak masyarakat. Yang jelas, kami telah melaksanakan seluruh proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Rahmad Sukendar berharap Kejaksaan menindaklanjuti seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan secara objektif dan profesional. Menurutnya, penegakan hukum yang konsisten akan memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi serta menjamin tidak adanya perlakuan berbeda terhadap pihak mana pun yang diduga terlibat (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *