Bangka Barat, Asatu Online– Sekretaris Kantor Berita Asatu (KBA), Yuko, menyoroti dugaan perpindahan salah satu Ponton Isap Produksi (PIP) yang sebelumnya diamankan aparat penegak hukum dalam operasi penertiban tambang ilegal di Perairan Laut Limbung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Menurut Yuko, informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan satu unit PIP yang termasuk barang sitaan telah berpindah dari lokasi penyimpanan awal, sementara unit lainnya masih tetap berada di tempat semula. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan terbuka dari aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Ada apa ini? Mengapa satu ponton ini berpindah lokasi penyimpanan, sementara yang lain tetap berada di lokasi semula. Jangan sampai muncul dugaan adanya permainan antara penyidik dengan pemilik PIP. Mengingat biaya pembuatan satu PIP bisa mencapai lebih dari Rp200 juta,” kata Yuko kepada awak media, Minggu (21/6/2026).
Diketahui, penanganan perkara tambang ilegal di Perairan Laut Limbung yang dilakukan melalui operasi gabungan Polres Bangka Barat, Polsek Mentok, dan Sat Polairud pada Mei 2026 lalu, kini menjadi perhatian publik menyusul kabar berpindahnya salah satu unit ponton yang masuk dalam daftar barang sitaan.
Berdasarkan informasi yang beredar, ponton tersebut diduga milik seorang pengusaha tambang lokal yang dikenal di Bangka Barat, yakni Iwan Boncel. Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait status maupun alasan perpindahan barang sitaan tersebut.
Yuko menegaskan, transparansi dalam penanganan barang bukti sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Kalau memang dipindahkan karena alasan pengamanan atau kepentingan penyidikan, tentu harus dijelaskan kepada publik. Jangan sampai muncul berbagai persepsi yang justru mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum,” ujarnya.
Informasi mengenai adanya dugaan biaya koordinasi untuk mengeluarkan ponton dari lokasi penyimpanan juga beredar di kalangan penambang. Namun hingga kini informasi tersebut masih berupa kabar yang belum dapat dibuktikan secara hukum.
Karena itu, Yuko meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status barang sitaan tersebut, sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan dan spekulasi yang dapat merugikan semua pihak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait alasan perpindahan salah satu PIP yang diamankan dalam operasi penertiban tambang ilegal di Perairan Laut Limbung. (mn)














