Pangkalpinang, Asatu Online — Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Dessy Ayutrisna, memimpin upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 di halaman Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (20/5/2026).
Dalam momentum tersebut, Dessy menegaskan perlindungan anak di ruang digital menjadi salah satu fokus utama pemerintah melalui penerapan penuh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP TUNAS.
“Aturan ini bertujuan agar anak-anak hanya dapat mengakses konten yang sehat, aman dan beretika,” ujar Dessy usai upacara.
Ia menjelaskan, sejumlah platform digital nantinya akan menerapkan pembatasan akses bagi anak di bawah usia 16 tahun guna meminimalisir paparan konten negatif di media sosial maupun internet.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menginstruksikan Dinas Pendidikan menerbitkan surat edaran kepada sekolah-sekolah terkait penggunaan media sosial dan platform digital bagi pelajar.
“Dinas Pendidikan sudah membuat surat edaran ke sekolah-sekolah dan kami berharap penerapannya berjalan efektif dengan dukungan pengawasan dari orang tua,” katanya.
Dessy juga mengajak masyarakat serta insan media ikut berperan aktif menyosialisasikan PP TUNAS agar perlindungan anak di ruang digital dapat berjalan maksimal.
Selain menyoroti perlindungan anak, Dessy turut mengingatkan pentingnya peningkatan disiplin dan etos kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Pangkalpinang.
Menurutnya, semangat Hari Kebangkitan Nasional harus diwujudkan melalui peningkatan kinerja, kedisiplinan dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.
“Kebangkitan nasional harus menjadi momentum untuk memperbaiki disiplin dan etos kerja, dimulai dari diri sendiri,” tegasnya. (*)














