Bintan, Asatu Online — Dugaan pelanggaran keimigrasian dan ketenagakerjaan tenaga kerja asing (TKA) di kawasan industri milik PT Bintan Alumina Indonesia atau PT BAI, Galang Batang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), menjadi sorotan masyarakat.
Warga menilai aktivitas sejumlah warga negara asing (WNA) yang bekerja di kawasan industri tersebut diduga tidak sesuai dengan aturan administrasi keimigrasian maupun ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Selain dugaan keberadaan TKA ilegal, masyarakat juga menyoroti indikasi penyalahgunaan izin tinggal kunjungan oleh sejumlah pekerja asing yang diduga digunakan untuk bekerja di area proyek industri tersebut.
Keluhan terkait aktivitas para TKA itu disebut telah disampaikan masyarakat kepada sejumlah instansi terkait, mulai dari Kantor Imigrasi Tanjungpinang hingga Dinas Tenaga Kerja setempat.
Warga menilai pengawasan terhadap aktivitas tenaga kerja asing di kawasan industri PT BAI belum berjalan maksimal. Bahkan, perusahaan disebut kerap mempersulit proses pengawasan yang dilakukan instansi terkait.
“Selama ini perusahaan dinilai mempersulit proses pengawasan dari instansi terkait,” demikian keterangan yang disampaikan salah satu warga.
Masyarakat juga menyoroti minimnya dampak positif keberadaan kawasan industri terhadap penyerapan tenaga kerja lokal. Pasalnya, perusahaan dinilai lebih banyak mempekerjakan tenaga kerja asing dibanding tenaga kerja dari masyarakat sekitar.
Sumber lain yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan akses menuju kawasan proyek disebut cukup terbatas lantaran pengamanan perusahaan yang ketat.
Di tengah isu yang berkembang, nama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, turut disebut-sebut terkait dugaan kedekatan dengan pemilik perusahaan. Namun, informasi tersebut hingga kini belum dapat diverifikasi secara independen.
Sementara itu, sebelumnya Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri mengungkap hasil inspeksi mendadak (sidak) Tim Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kabupaten Bintan.
Sekretaris Disnakertrans Kepri, John Andariasta Barus, menyebut tim pengawas menemukan ratusan tenaga kerja asing yang diduga bermasalah dalam sidak tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT BAI belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai dugaan yang disampaikan masyarakat. Upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan maupun instansi terkait masih terus dilakukan. (A1)














