Proyek Pedestrian Rp5,19 M di Bekasi Disorot, BPI KPNPA RI Ancam Laporkan Kadis BMSDA Bekasi ke Kejagung

Jakarta, Asatu Online – Proyek pembangunan pedestrian di Jalan Kemakmuran, Bekasi Selatan, senilai Rp5,19 miliar menuai sorotan tajam. BPI KPNPA RI menilai pekerjaan diduga menyimpang dari spesifikasi teknis, namun tetap dilanjutkan tanpa perbaikan.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menegaskan pihaknya akan melaporkan Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Bekasi ke Kejaksaan Agung.

“Saya mendapat informasi bahwa kontraktor tetap melanjutkan pengecoran, padahal persoalan besi dan cerucuk belum diperbaiki. Ini diduga pekerjaan sudah di luar spesifikasi teknis dan berpotensi merugikan negara,” kata Rahmad, Senin (4/5/2026).

Diduga Abaikan Spesifikasi Teknis

Rahmad mengungkapkan, pihak Dinas BMSDA Kota Bekasi sebenarnya telah menerima laporan terkait dugaan masalah di proyek tersebut. Namun, pekerjaan tetap berlanjut tanpa pembenahan.

“Sudah diinfokan ada masalah, tapi tidak ada tindak lanjut. Kalau pengecoran tetap dilakukan, kualitas konstruksi patut dipertanyakan,” tegasnya.

Berdasarkan temuan di lapangan pada 1 Mei 2026, terdapat sejumlah kejanggalan pada struktur dasar proyek. Namun sehari setelahnya, pekerjaan sudah masuk tahap pemasangan bekisting untuk pengecoran.

Beberapa temuan di antaranya:

– Penggunaan besi polos yang dipasang berdampingan dengan besi ulir diameter 12 mm.

– Jarak anyaman besi pada talud tidak seragam, berkisar 20–30 cm.

– Pemasangan cerucuk bambu berdiameter kecil, pendek, dan dipasang renggang.

– Selain itu, proses pemancangan cerucuk disebut dilakukan secara manual tanpa alat berat, sehingga diragukan mencapai lapisan tanah keras.

Secara teknis, kondisi tersebut dinilai berpotensi melemahkan struktur konstruksi.

Dikhawatirkan Tutupi Cacat Konstruksi

BPI KPNPA RI menilai, kelanjutan pekerjaan ke tahap pengecoran tanpa perbaikan berisiko menutup cacat konstruksi secara permanen.

Tak hanya itu, proyek juga disorot karena papan informasi tidak mencantumkan masa pelaksanaan, sehingga memunculkan pertanyaan terkait transparansi.

“Kalau tidak ada masa pelaksanaan, publik tidak tahu kapan proyek ini selesai,” ujar Andi, warga setempat.

DPRD Ikut Sorot Pengawasan

Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, turut mempertanyakan fungsi pengawasan dari dinas terkait.

“Kalau memang tidak sesuai, seharusnya ada pengawas kegiatan yang bertindak,” katanya.

Hingga kini, pihak kontraktor PT Locita Maha Dana maupun Dinas BMSDA Kota Bekasi belum memberikan klarifikasi.

BPI KPNPA RI menegaskan akan segera membawa persoalan ini ke ranah hukum sebagai bentuk dorongan terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik. (A1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *