BPI KPNPA RI Soroti Dugaan Perampasan 700 Hektare Tanah Ulayat di Sijunjung  

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar (Foto : Ist)

Sijunjung, Asatu Online — Dugaan perampasan tanah ulayat seluas lebih dari 700 hektare di Nagari Tanjung Keling, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, kian memanas. Kasus konflik agraria ini kini dalam sorotan serius BPI KPNPA RI setelah adanya laporan resmi yang diterima Ketua Umum Rahmad Sukendar.

Sorotan publik menguat usai dilakukan investigasi terkait penguasaan lahan yang seharusnya menjadi hak kaum adat. Tanah ulayat tersebut diduga telah dikuasai dan dimanfaatkan pihak tertentu untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Sabirin Dt. Monti Pangulu, mamak kaum setempat, bahkan mendatangi langsung kantor BPI KPNPA RI untuk menyampaikan aspirasi sekaligus memperjuangkan hak ulayat kaumnya.

“Saya tidak bisa diam lagi. Sampai kapan kita diam, sementara tanah ulayat kita dirampas dan dimanfaatkan orang lain?” tegas Sabirin.

Ia menyebut konflik dipicu klaim sepihak dari pihak luar yang mengaku telah membeli lahan. Namun hingga kini, keabsahan transaksi tersebut masih dipertanyakan masyarakat adat.

Tak hanya itu, Sabirin juga mengungkap dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) hingga pejabat daerah, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak menjabat. Ia memastikan akan menempuh jalur hukum untuk mengungkap fakta di balik kasus tersebut.

“Kami akan bongkar semuanya. Ini bukan sekadar tanah, tapi masa depan anak cucu kami. Kami akan berjuang sampai tuntas,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum BPI KPNPA RI Rahmad Sukendar menegaskan pihaknya tengah melakukan pengawasan intensif dan akan menindaklanjuti laporan yang masuk sesuai prosedur.

“Kasus dugaan perampasan tanah ulayat di Sijunjung ini masih dalam pengawasan kami,” kata Rahmad.

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya perlindungan tanah ulayat serta potensi praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat adat. Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perkara ini secara transparan dan berkeadilan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *