Aceh  

Jubir: Tuduhan “Rampok Dana JKA” Terlalu Semena-mena

BANDA ACEH. ASATU ONLINE – Pemerintah Aceh merespons keras pernyataan Ketua DPR Aceh, Zulfadhli atau Abang Samalanga, yang menyebut dana Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) “dirampok”.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, menilai pernyataan tersebut berlebihan dan tidak mencerminkan etika dalam penyampaian pendapat.

“Pernyataan itu terlalu semena-mena. Ini soal adab dan etik dalam berbicara,” kata Nurlis di Banda Aceh, Kamis (30/4/2026).

Menurut Nurlis, pernyataan tersebut berdampak luas, terutama kepada pimpinan daerah. Ia menyebut Gubernur Aceh Muzakir Manaf menjadi sasaran perundungan di media sosial, termasuk Wakil Gubernur Fadhlullah dan Sekretaris Daerah Aceh Nasir Syamaun.

“Beliau-beliau kini menjadi sasaran bully dari netizen di berbagai platform media sosial,” ujarnya.

Nurlis menegaskan, pernyataan “merampok dana JKA” tidak pantas disampaikan dalam forum resmi DPR Aceh, terlebih dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Ia menilai ucapan tersebut seolah menghakimi pemerintah tanpa dasar yang jelas.

“Setiap tuduhan harus disertai bukti. Kapan peristiwa itu terjadi, bagaimana mekanismenya, dan siapa yang terlibat. Semua itu memiliki konsekuensi hukum,” tegasnya.

Ia mengingatkan, jika tuduhan tidak dapat dibuktikan, maka berpotensi menjadi fitnah. Bahkan, lanjutnya, aparat penegak hukum pun tidak serta-merta menyimpulkan seseorang bersalah tanpa proses hukum.

“Polisi saja menggunakan istilah tersangka atau terduga. Ada prinsip praduga tak bersalah yang harus dijunjung,” kata Nurlis.

Terkait hak imunitas anggota dewan, Nurlis mengakui hal tersebut melekat, namun memiliki batasan. Ia menegaskan fungsi legislatif tidak mencakup kewenangan untuk menghakimi.

“Fungsi DPR itu legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Tidak ada fungsi menghakimi. Menuduh seseorang sebagai perampok jelas melampaui kewenangan,” ujarnya.

Nurlis juga menyinggung kehati-hatian lembaga yudikatif dalam memutus perkara hukum yang melalui tahapan pemeriksaan hingga putusan.

“Jangan sampai terjadi tumpang tindih kewenangan antar lembaga,” katanya.

Ia memastikan, Pemerintah Aceh dalam pengelolaan JKA telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *