Banda Aceh, Asatu Online — Pemerintah Aceh merespons usulan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, menegaskan pihaknya menghormati langkah legislatif tersebut.
“Kita menghormati. Usulan ini akan kami laporkan kepada Mualem selaku Gubernur Aceh,” kata Nurlis di Banda Aceh, Selasa (28/4/2026).
Ia menegaskan, DPRA merupakan representasi rakyat Aceh sekaligus mitra strategis pemerintah daerah, sehingga setiap pandangan yang disampaikan harus ditempatkan sebagai bahan kajian serius.
“Mereka adalah wakil rakyat. Karena itu, usulan tersebut patut dipandang sebagai bagian dari dinamika yang konstruktif antara legislatif dan eksekutif,” ujarnya.
Usulan pencabutan Pergub JKA sebelumnya disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Serbaguna DPRA. Ketua DPRA, Zulfadhli, menilai regulasi tersebut bermasalah secara hukum dan diduga bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
“DPRA berpandangan Pergub ini tidak layak dipertahankan dan harus dicabut,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Nurlis menyebut RDP merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR Aceh yang sah dan wajar dalam sistem pemerintahan.
“DPR menjalankan fungsi pengawasan, selain legislasi dan anggaran. Itu hal yang lumrah,” katanya.
Namun demikian, ia menilai klaim adanya persoalan hukum dalam Pergub JKA perlu dikaji lebih mendalam dan tidak bisa disimpulkan secara sepihak.
“Jika disebut bertentangan dengan aturan lebih tinggi, tentu perlu kajian komprehensif. Tidak mungkin pemerintah menyusun pergub tanpa dasar hukum yang jelas,” ujarnya.
Nurlis menegaskan, setiap produk regulasi yang diterbitkan Pemerintah Aceh telah melalui proses dan kajian sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan.
“Aparatur pemerintah bekerja berdasarkan regulasi dan memahami tata cara pembentukan aturan. Jadi perlu kesamaan perspektif dalam menilai aspek hukumnya,” jelasnya.
Kendati demikian, Pemerintah Aceh tetap membuka ruang dialog dan menunggu rekomendasi resmi dari DPRA.
“Kami menunggu rekomendasi yang akan disampaikan DPR Aceh sebagai bahan evaluasi bersama,” pungkasnya. (Marwan)














