Tambang Isap Ponton di Laut Tempilang Bangka Barat (Foto : A1)
Jakarta, Asatu Online – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mendesak aparat penegak hukum (APH) segera menertibkan aktivitas tambang timah ilegal di perairan Laut Tempilang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung.
Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya informasi yang diterima pihaknya terkait maraknya aktivitas penambangan ilegal yang diduga berlangsung secara masif di wilayah tersebut.
Menurut Sukendar, BPI KPNPA RI memperoleh data bahwa terdapat ratusan ponton apung timah yang saat ini beroperasi di Laut Tempilang. Jumlah tersebut dinilai jauh melampaui kapasitas resmi yang diizinkan melalui skema kerja sama dengan perusahaan.
“Faktanya di lapangan ada ratusan ponton yang beraktivitas. Sementara yang resmi hanya berasal dari mitra PT Timah,” ungkap Sukendar, Sabtu (25/4/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan data yang dihimpun, hanya terdapat 9 CV yang menjadi mitra PT Timah di wilayah tersebut. Dari jumlah itu, masing-masing CV hanya diberikan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk mengoperasikan maksimal 5 unit ponton.
“Artinya, secara resmi hanya ada 45 ponton yang memiliki izin. Di luar itu, dapat dipastikan ilegal dan harus segera ditertibkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sukendar juga menyoroti alur distribusi hasil tambang yang dinilai tidak sepenuhnya masuk ke jalur resmi. Ia mengungkapkan, banyak penambang di Laut Tempilang yang tidak menyetorkan hasil produksinya ke Pos Penampungan milik PT Timah di Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempilang.
Sebaliknya, kata dia, hasil tambang tersebut justru dibawa keluar dan diduga dijual kepada pihak lain di luar sistem resmi perusahaan.
“Kondisi ini mengindikasikan adanya jaringan kolektor ilegal yang menampung hasil tambang dari ponton-ponton ilegal tersebut,” ujarnya.
Atas dasar itu, Sukendar mendesak Kapolda Kepulauan Bangka Belitung untuk tidak hanya menertibkan aktivitas tambang ilegal, tetapi juga menindak tegas para kolektor yang diduga menjadi penampung hasil tambang ilegal.
“Kalau hasil tambang tidak disetor ke Pos PT Timah, berarti ada kolektor ilegal yang bermain. Ini tidak boleh dibiarkan. Wajib ditangkap,” tegasnya.
Ia menambahkan, praktik tambang ilegal yang tidak terkendali berpotensi merugikan negara, merusak tata kelola pertambangan, serta memicu konflik sosial di tengah masyarakat pesisir.
Untuk itu, BPI KPNPA RI meminta aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret guna menertibkan aktivitas tersebut serta memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan yang berlaku.* (Tim)













