Aceh  

Satpol PP Aceh Besar Amankan 5 Sapi Berkeliaran di Ingin Jaya  

Kota Jantho, Asatu Online — Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Besar menertibkan ternak liar di Kecamatan Ingin Jaya, Jumat (24/4/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima ekor sapi yang berkeliaran di ruas Jalan Rel Kereta Api Lama, kawasan Pagar Air.

Penertiban dilakukan dengan menyisir sejumlah titik rawan, termasuk area depan pertokoan warga yang kerap dijadikan lokasi ternak dilepas bebas.

Dari hasil patroli, petugas juga menemukan puluhan ternak tanpa pengawasan yang berpotensi mengganggu ketertiban dan membahayakan pengguna jalan.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP dan WH Aceh Besar, Suhaimi SP mengatakan, pihaknya langsung mengambil tindakan tegas terhadap ternak liar.

“Sebanyak lima ekor sapi berhasil diamankan, terdiri dari empat betina dan satu jantan anakan. Ternak ini sangat mengganggu ketertiban serta berisiko bagi keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, seluruh ternak yang diamankan dibawa ke Pos Pembantu Darul Imarah untuk proses penanganan lebih lanjut.

Penertiban ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2021.

Suhaimi mengimbau pemilik ternak agar tidak lagi membiarkan hewan berkeliaran di fasilitas umum.

Pemilik ternak yang melanggar akan dikenakan denda Rp300.000 per ekor, serta biaya pemeliharaan harian sebesar Rp70.000.

“Jika tidak diambil dalam waktu tujuh hari, ternak akan dilelang. Bahkan, pelanggaran berulang dapat berujung pada penyembelihan sesuai aturan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan, pemilik ternak bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan, termasuk jika menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

“Jika terjadi kecelakaan akibat ternak, pemilik wajib mengganti kerugian. Ini tanggung jawab hukum dan moral,” pungkasnya. *

Laporan wartawan : Marwan

Writer: A1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *