Ketua Umum SAPA, Fauzan Adami (Foto : Ist)
Banda Aceh, Asatu Online – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) melayangkan surat keberatan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), menyusul penolakan permintaan informasi publik oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh. Langkah ini dinilai sebagai upaya mendorong transparansi terkait proyek jalan yang sebelumnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Ketua SAPA, Fauzan Adami, mengatakan alasan penolakan yang menyebut permohonan informasi tidak lengkap secara administratif tidak berdasar dan mengabaikan substansi permintaan.
“Permohonan kami jelas, rinci, dan sesuai undang-undang. Alasan administratif itu tidak substansial dan terkesan menghindari transparansi,” kata Fauzan, Kamis (9/4/2026).
Dalam surat keberatan Nomor 039/SAPA/IV/2026, SAPA meminta sejumlah dokumen terkait proyek jalan bermasalah, antara lain daftar paket pekerjaan jalan yang mengalami kekurangan volume dan spesifikasi, sumber anggaran seperti APBA, DAK, dan pokok pikiran DPRA, dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) 2025, penunjukan PPK, PPTK, dan konsultan pengawas, laporan progres pekerjaan, serta tindak lanjut temuan BPK termasuk pengembalian kerugian daerah.
Menurut Fauzan, seluruh dokumen tersebut merupakan informasi publik yang wajib tersedia setiap saat sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Permintaan data ini merupakan tindak lanjut atas temuan BPK RI yang mengungkap kekurangan volume pada 18 paket pekerjaan jalan di Aceh. Temuan tersebut memunculkan dugaan persoalan kualitas pekerjaan, potensi kerugian negara, serta lemahnya pengawasan proyek.
“Ketika ada temuan BPK, seharusnya instansi terbuka, bukan menutup akses informasi. Sikap tertutup justru memperkuat dugaan adanya persoalan yang belum diselesaikan,” ujarnya.
SAPA menilai penolakan PPID Perkim Aceh bersifat formal dan tidak menyentuh substansi permintaan informasi, sehingga berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi publik. Melalui surat keberatan tersebut, SAPA meminta Sekda Aceh memerintahkan PPID Perkim membuka seluruh dokumen yang diminta serta mengevaluasi pelayanan informasi publik di lingkungan dinas tersebut.
Fauzan menegaskan, SAPA akan menempuh jalur hukum lanjutan melalui Komisi Informasi apabila keberatan tersebut tidak ditindaklanjuti.
“Jika data penggunaan anggaran publik ditutup, masyarakat berhak curiga ada sesuatu yang disembunyikan. Karena itu kami akan menempuh mekanisme hukum yang tersedia,” kata Fauzan.**
Laporan wartawan: Marwan















