Babel  

Larangan Parkir Ponton Diabaikan, Nelayan Tempilang Soroti Aktivitas Tambang di Zona Wisata

Tempilang, Asatu Online — Aktivitas tambang timah ilegal di Pantai Pasir Kuning, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, masih berlangsung meski larangan parkir ponton dan aktivitas tambang telah dipasang secara resmi di kawasan tersebut.

Pantauan di lapangan pada Senin, 6 April 2026, menunjukkan sejumlah speed boat tetap berlabuh di sepanjang garis pantai. Aktivitas keluar-masuk perahu yang diduga berkaitan dengan penambangan timah berlangsung tanpa hambatan, tepat di bawah spanduk bertuliskan larangan keras beroperasi di kawasan wisata Pantai Pasir Kuning.

Spanduk larangan masih terpasang. Aktivitas tambang tetap berjalan

Kawasan yang sebelumnya ditetapkan sebagai zona wisata itu kini justru menjadi ruang aktivitas penambangan. Tidak terlihat adanya penertiban maupun pengawasan di lokasi, sementara aktivitas bongkar muat terus berlangsung.

Kondisi ini memperlihatkan adanya kesenjangan antara aturan yang dibuat dan pelaksanaannya di lapangan.

Nelayan Soroti Pelanggaran

Baidi, perwakilan nelayan dari Badan Koordinasi Nelayan Desa Air Lintang dan Desa Benteng Kota Tempilang, Minggu (5/4/2026) mengatakan larangan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara masyarakat dan pihak terkait untuk menjaga kawasan pesisir.

Menurut dia, pelanggaran yang terus terjadi menunjukkan bahwa kesepakatan tersebut tidak lagi dihormati.

“Ini bukan sekadar tidak tahu aturan. Aturan sudah ada dan sudah disepakati bersama, tetapi tetap dilanggar,” kata Baidi saat ditemui di Tempilang.

Ia menilai, situasi tersebut berpotensi memicu gesekan antara nelayan dan penambang jika tidak segera ditertibkan.

“Kami tidak ingin konflik, tetapi aturan harus dijalankan. Kalau tidak ada tindakan, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan,” ujarnya.

Nelayan Merasa Tertekan

Baidi mengatakan aktivitas tambang di kawasan pantai membuat nelayan berada dalam posisi yang sulit. Ruang tangkap terganggu, sementara kondisi lingkungan pesisir berubah akibat aktivitas ponton dan lalu lintas speed boat.

“Nelayan tetap melaut, tetapi situasinya tidak nyaman. Aturan ada, pelanggaran ada, tapi tidak ada tindakan,” katanya.

Menurut dia, nelayan hanya menginginkan kepastian bahwa larangan yang telah disepakati benar-benar ditegakkan.

“Kami tidak mau ribut. Kami hanya ingin aturan itu berlaku untuk semua,” ujar Baidi.

Zona Wisata di Bawah Tekanan Tambang

Pantai Pasir Kuning selama ini dikenal sebagai salah satu kawasan wisata pesisir di Kecamatan Tempilang. Namun aktivitas tambang yang berlangsung terbuka menimbulkan kekhawatiran akan perubahan fungsi kawasan.

Larangan telah dipasang sebagai bentuk pengendalian aktivitas di zona wisata. Namun tanpa pengawasan dan penegakan hukum, larangan tersebut menjadi tidak efektif.

Situasi ini mencerminkan persoalan klasik dalam pengelolaan wilayah pesisir, ketika kebijakan yang dibuat tidak diikuti dengan pengawasan yang konsisten di lapangan.

Jika kondisi ini terus berlangsung, kawasan wisata berpotensi berubah menjadi ruang eksploitasi tambang, sementara nelayan dan masyarakat pesisir menjadi pihak yang paling terdampak. Pantai Pasir Kuning masih memiliki aturan. Namun tanpa penegakan, aturan itu hanya menjadi tanda tanpa daya paksa.**

Penulis : Yani/Belfa

Penulis: A1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *