Babel  

Wagub Babel Hellyana Terdakwa Penipuan, Pesan Kamar Hotel dan Fasilitas Diduga Tak Dibayar

Caption : Wagub Babel Helyana

Pangkalpinang, Asatu Online — Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Helyana, tercatat sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penipuan yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan nomor perkara 274/Pid.B/2025/PN Pgp.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemesanan kamar hotel, ruang meeting, paket kegiatan hingga fasilitas makan minum di Hotel Urban View Pangkalpinang yang tidak dibayarkan.

Berdasarkan berkas perkara, kasus ini didaftarkan pada 11 November 2025 dengan klasifikasi penipuan. Helyana didakwa melakukan perbuatan tersebut sejak Agustus 2023 hingga September 2024.

Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini terdiri dari Irdo Nanto Rossi, Hendriansyah, Marjudin Djafar, Mila Karmila, Efendi, Ade Rachmad Hidayat, dan Fariz Oktan.

Dalam dakwaan disebutkan, Hellyana memesan kamar hotel, ruang pertemuan, paket meeting, konsumsi hingga berbagai fasilitas lainnya di Hotel Urban View melalui Manager Hotel, Nuraida Adelia Saragih.

Pemesanan dilakukan berulang kali melalui telepon, WhatsApp maupun komunikasi langsung. Setiap pemesanan, terdakwa disebut selalu berjanji akan melakukan pembayaran setelah kegiatan selesai.

Helyana juga disebut meminta agar setiap kegiatan atau tamu yang berkaitan dengannya difasilitasi terlebih dahulu dengan sistem pembayaran menyusul. Pihak hotel akhirnya mempercayai janji tersebut dan membuka berbagai fasilitas tanpa pembayaran di muka.

Sejumlah kegiatan yang menggunakan fasilitas hotel antara lain rombongan MUI Belitung, Tour Oma Mariam, Mualaf Center, LPMP, hingga tamu pribadi terdakwa.

Tidak hanya kamar, terdakwa juga memesan ruang meeting, coffee break, makan siang, event podcast hingga bill cafe yang seluruhnya dimasukkan dalam tagihan atas nama dirinya.

Dalam dakwaan juga disebutkan, terdakwa sempat meyakinkan pihak hotel bahwa seluruh tagihan akan dibayar dan meminta pihak hotel mempercayainya.

Tagihan terus menumpuk karena setiap dilakukan penagihan, terdakwa kembali berjanji akan melunasi.

Total tagihan yang belum dibayar tercatat sebesar Rp22.257.000.

Pihak manajemen hotel telah berulang kali melakukan penagihan. Namun terdakwa disebut berjanji akan melunasi setelah dirinya dilantik menjadi Wakil Gubernur.

Setelah menjabat, terdakwa justru tidak membayar tagihan dengan alasan jumlahnya terlalu besar dan tidak memiliki uang.

Akibat peristiwa tersebut, Manager Hotel Nuraida Adelia Saragih diminta bertanggung jawab oleh manajemen hotel karena seluruh pemesanan dilakukan melalui dirinya.

Gaji korban bahkan dipotong untuk menutupi tagihan tersebut hingga korban mengalami kerugian pribadi puluhan juta rupiah dan akhirnya tidak lagi bekerja di hotel tersebut.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polda Kepulauan Bangka Belitung hingga berujung pada proses hukum.

Penagihan terakhir dilakukan hingga Januari 2025, namun tidak ada pembayaran dari terdakwa sehingga perkara dilanjutkan ke pengadilan.

Atas perbuatannya, Hellyana didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut, karena diduga menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan pihak lain.

Kasus ini kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Pangkalpinang dan menunggu proses persidangan lebih lanjut. (*)

Penulis : YN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *