Babel  

Ini Wajah-Wajah Tak Berdosa Anggota DPRD Pangkalpinang yang Diperiksa Kejari dalam Kasus Dugaan SPPD  

Pangkalpinang, Asatu Online — Satu per satu wajah anggota DPRD Kota Pangkalpinang mulai terlihat keluar masuk Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang. Mereka dipanggil penyidik untuk memberikan klarifikasi terkait penyelidikan dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas atau SPPD di lingkungan DPRD Kota Pangkalpinang.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan penggunaan anggaran perjalanan dinas DPRD tahun anggaran 2024–2025 yang nilainya disebut-sebut mencapai puluhan miliar rupiah setiap tahunnya. Kasus ini pun mulai menyita perhatian publik karena melibatkan sejumlah legislator aktif di parlemen kota tersebut.

Sejauh ini, sedikitnya enam anggota DPRD Pangkalpinang dari berbagai fraksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pangkalpinang. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri alur penggunaan anggaran perjalanan dinas, mulai dari pengajuan, pencairan hingga pertanggungjawaban dana.

Enam anggota dewan yang telah diperiksa tersebut yakni Siti Asyah alias Ica dari Fraksi Golkar, Riska Amelia dari Fraksi NasDem, Dwi Pramono dari Fraksi PPP, Sukardi dari Fraksi Gerindra, Panji Akbar dari Fraksi NasDem, serta Achmad Faisal dari Fraksi Demokrat.

Salah satu yang turut diperiksa adalah Siti Asyah alias Ica. Politisi perempuan dari Fraksi Golkar tersebut menjalani pemeriksaan selama beberapa jam oleh penyidik di Gedung Kejari Pangkalpinang.

Namun saat keluar dari ruang pemeriksaan, Ica memilih tidak memberikan komentar kepada wartawan yang telah menunggu sejak siang. Ia langsung meninggalkan gedung Kejari tanpa memberikan penjelasan terkait materi pemeriksaan yang dijalaninya.

Gelombang pemeriksaan juga terlihat pada Kamis (12/3/2026) ketika tiga anggota dewan, yakni Sukardi, Panji Akbar, dan Achmad Faisal, mendatangi Gedung Kejari Pangkalpinang untuk memenuhi panggilan penyidik.

Pantauan di lokasi, Sukardi menjadi legislator pertama yang keluar dari ruang pemeriksaan. Ia mengaku hanya dimintai klarifikasi oleh penyidik dan memilih tidak menjelaskan lebih jauh materi pemeriksaan yang ia jalani.

“Sebagai warga negara yang baik tentu kita memenuhi panggilan Kejari Pangkalpinang untuk klarifikasi saja. Untuk lebih jelasnya silakan tanyakan ke dalam,” ujar Sukardi singkat kepada wartawan.

Sementara itu, Panji Akbar dan Achmad Faisal memilih tidak memberikan pernyataan kepada awak media. Keduanya langsung meninggalkan gedung Kejari usai menjalani pemeriksaan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, sebelumnya membenarkan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Pangkalpinang terkait penggunaan dana perjalanan dinas tersebut.

Menurutnya, pemanggilan dilakukan untuk menelusuri penggunaan anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2024–2025.

“Benar, Kejari Pangkalpinang melakukan pemanggilan terhadap anggota DPRD Pangkalpinang terkait penggunaan dana perjalanan dinas tahun 2024–2025,” ujarnya.

Hingga kini, penyidik masih terus menelusuri alur penggunaan anggaran tersebut, termasuk mekanisme pengajuan, pencairan hingga pertanggungjawaban dana perjalanan dinas di lingkungan DPRD Kota Pangkalpinang.

Kejari Pangkalpinang juga masih mengumpulkan berbagai keterangan serta dokumen terkait sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya dalam perkara tersebut. **

Penulis : Herman Saleh

Penulis: A1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *