Ketua SAPA, Fauzan Adami (Foto : Ist)
Banda Aceh, Asatu Online – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) menyoroti serius temuan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada 18 paket pekerjaan jalan di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh Tahun Anggaran 2025. Temuan itu mengakibatkan kelebihan pembayaran hingga Rp883 juta.
Ketua SAPA, Fauzan Adami, menilai persoalan tersebut mencerminkan buruknya tata kelola proyek infrastruktur dan lemahnya fungsi pengawasan di tingkat pemerintah daerah.
“Delapan belas paket bermasalah sekaligus dan tersebar di Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Bireuen hingga Aceh Utara. Ini bukan kebetulan, melainkan pola. Mutu dikorbankan, pembayaran tetap jalan, dan rakyat dirugikan,” tegas Fauzan, Rabu (4/3/2026).
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total nilai kontrak 18 paket tersebut mencapai Rp39,06 miliar. Namun hasil pemeriksaan fisik dan uji laboratorium menunjukkan sejumlah pekerjaan tidak sesuai kontrak, termasuk ketebalan dan kepadatan aspal yang tidak memenuhi spesifikasi teknis.
Rinciannya, kekurangan volume pekerjaan tercatat senilai Rp619 juta, sementara ketidaksesuaian spesifikasi teknis mencapai Rp263 juta. Total potensi kerugian daerah pun menyentuh Rp883 juta.
SAPA menilai angka tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi lemahnya kontrol internal proyek. Mereka mendesak Kepala Dinas Perkim Aceh yang baru untuk membuka secara terang benderang identitas rekanan atau penyedia jasa yang mengerjakan paket-paket bermasalah tersebut.
“Publik berhak tahu siapa rekanan yang mengerjakan proyek jalan dengan hasil cacat mutu. Jangan ada perlindungan terhadap penyedia yang merugikan rakyat,” ujar Fauzan.
Tak hanya itu, SAPA juga meminta keterbukaan sumber anggaran seluruh paket pekerjaan, termasuk penjelasan apakah proyek-proyek tersebut berasal dari Pokok Pikiran (Pokir) anggota legislatif.
“Jika bersumber dari Pokir, maka nama pemilik Pokir harus dibuka ke publik agar jelas asal usulan dan tanggung jawab politiknya,” tambahnya.
SAPA mendesak agar kelebihan pembayaran Rp883 juta segera dikembalikan penuh ke kas daerah. Selain itu, mereka menuntut pembukaan nama rekanan dan nilai paket bermasalah, transparansi sumber anggaran termasuk Pokir, sanksi tegas terhadap PPK, PPTK dan konsultan pengawas, hingga blacklist bagi penyedia jasa yang terbukti melanggar kontrak.
“Jalan dibangun dari uang rakyat. Jika kualitas dikurangi namun dibayar penuh, itu bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik. Kepala Dinas Perkim Aceh yang baru harus berani membuka semuanya secara transparan,” pungkas Fauzan. (*)














