Caption : Ketua Umum SMSI, Firdaus dan Sekjen SMSI, Makali Kumar (Foto : Ist)
Jakarta, Asatu Online – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) hingga kini belum mengeluarkan sikap resmi terkait salah satu klausul dalam perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington, D.C. pada 19 Februari 2026.
Klausul yang menjadi sorotan tertuang dalam Lampiran III halaman 39 Pasal 3.3 tentang Persyaratan bagi Penyedia Layanan Digital. Dalam ketentuan itu disebutkan Indonesia harus menahan diri untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital asal Amerika Serikat mendukung organisasi berita dalam negeri, baik melalui skema lisensi berbayar, pembagian data pengguna, maupun model bagi hasil keuntungan.
Sejumlah kalangan pers menilai poin tersebut berpotensi menghambat penguatan ekosistem pers nasional, terutama dalam mendorong regulasi publisher rights serta penegasan tanggung jawab platform digital terhadap keberlangsungan jurnalisme berkualitas.
Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, menegaskan hingga saat ini organisasi belum mengambil keputusan kelembagaan.
“SMSI secara organisasi belum menyatakan sikap resmi, baik menolak maupun menerima. Kami baru sebatas menghadiri undangan diskusi dan belum mengambil keputusan institusional,” ujar Makali, Rabu malam (25/2/2026).
Ia menjelaskan, kehadirannya dalam forum yang digelar Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) di Hall Dewan Pers, Jakarta, Selasa (24/2/2026), murni memenuhi undangan sebagai partisipan, bukan representasi sikap resmi organisasi.
Menurut Makali, pandangan yang disampaikan dalam diskusi tersebut bersifat personal dan tidak dapat ditafsirkan sebagai keputusan SMSI.
Sikap serupa ditegaskan Ketua Umum SMSI, Firdaus. Ia memastikan keputusan resmi baru akan ditetapkan melalui Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dalam waktu dekat.
“Kami akan membahasnya secara komprehensif dalam Rapimnas agar keputusan yang diambil benar-benar merupakan kesepakatan bersama seluruh unsur pimpinan,” kata Firdaus.
Hasil Rakernas Jadi Acuan
Firdaus mengungkapkan, dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) SMSI pada 7 Februari 2026, organisasi telah menetapkan sejumlah langkah strategis terkait isu kedaulatan digital dan masa depan industri media siber nasional.
Pertama, SMSI memutuskan tidak terlibat aktif dalam pembahasan publisher rights.
Kedua, mendorong pemerintah segera menetapkan undang-undang serta regulasi komprehensif tentang kedaulatan digital.
Ketiga, mendesak pemerintah membangun platform nasional dengan mengintegrasikan Kantor Berita ANTARA, Radio Republik Indonesia (RRI), dan Televisi Republik Indonesia (TVRI) sebagai kanal komunikasi strategis antara pemerintah dan publik.
Keempat, mengusulkan agar platform tersebut mampu memonetisasi media siber nasional guna mendorong kebangkitan bisnis media digital dalam negeri.
Kelima, meminta dukungan fasilitas server bersama untuk mengintegrasikan anggota SMSI di seluruh Indonesia demi menjaga kesinambungan ekosistem digital nasional.
Firdaus menambahkan, Rapimnas mendatang akan menjadi momentum sinkronisasi antara hasil Rakernas dan dinamika terbaru, termasuk mencermati implikasi perjanjian dagang RI–AS terhadap industri media nasional.
“Kami akan mengundang seluruh ketua provinsi dalam Rapim yang dirangkai dengan silaturahmi dan buka puasa bersama Dewan Pembina pada peringatan HUT SMSI, 7 Maret 2026,” ujarnya.
Dengan demikian, sikap resmi SMSI terhadap klausul perjanjian dagang RI–AS yang menuai perhatian kalangan pers akan ditentukan setelah pembahasan menyeluruh di tingkat pimpinan organisasi. (*)















