Babel  

Proyek MBG Dana Negara Molor, Gedung SPPG Pangkalpinang Diduga Sarat Akal-akal Oknum BGN

Proyek Gedung MBG dana pemerintah di samping Stadion Depati Amir Pangkalpinang (Foto : Ist)

Pangkalpinang, Asatu Online — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sejak Januari 2025 sejatinya menjadi tonggak penting perbaikan gizi nasional, khususnya bagi anak usia sekolah. Namun, realisasi program tersebut di Kota Pangkalpinang justru menunjukkan wajah sebaliknya: amburadul, tertutup, dan terindikasi sarat penyimpangan.

Alih-alih mendukung penuh agenda strategis Presiden, kinerja Badan Gizi Nasional (BGN) Pangkalpinang justru menuai sorotan tajam. Proyek pembangunan gedung MBG yang dibiayai dana negara diduga kuat bermasalah dan berpotensi menjadi bancakan oknum di tingkat daerah.

Informasi yang dihimpun Asatu Online menyebutkan, pemerintah mengucurkan anggaran ratusan miliar rupiah untuk pembangunan gedung MBG di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Setiap kabupaten/kota mendapat jatah tiga gedung yang pengelolaannya diserahkan BGN setempat kepada Koperasi Merah Putih.

Namun dalam praktiknya, pelaksanaan proyek jauh dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Sejak awal, proyek ini diduga tidak melalui mekanisme lelang terbuka. Penunjukan kontraktor dilakukan secara langsung, tertutup, dan minim transparansi. Bahkan, kewajiban mendasar seperti pemasangan papan nama proyek dan penerapan standar keselamatan kerja (K3) diabaikan.

Persoalan kian diperparah dengan waktu pelaksanaan yang hanya 75 hari kalender. Tenggat waktu yang dinilai tidak masuk akal untuk proyek konstruksi bernilai miliaran rupiah tersebut seolah menjadi pintu masuk kegagalan yang sengaja dibiarkan.

Fakta paling mencolok terlihat pada proyek Gedung MBG Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kota Pangkalpinang. Hingga kontrak berakhir, progres fisik pekerjaan baru berkisar 40 persen. Angka ini menjadi bukti nyata lemahnya perencanaan dan buruknya pengawasan dalam proyek strategis nasional.

Pantauan Asatu Online di lokasi proyek di Kelurahan Gabek Satu, Kota Pangkalpinang, Rabu (14/1/2026), menunjukkan aktivitas pembangunan nyaris mati. Padahal, sesuai kontrak, proyek tersebut seharusnya rampung pada 30 Desember 2025.

Dengan capaian pekerjaan yang jauh dari target, proyek Gedung SPPG Pangkalpinang secara teknis patut dikategorikan sebagai proyek gagal. Ironisnya, kegagalan ini tidak diikuti dengan penjelasan terbuka kepada publik. BGN sebagai pemilik anggaran dan kontraktor pelaksana terkesan memilih bungkam.

Diketahui, proyek ini menyedot anggaran negara sebesar Rp3.185.691.470,50. Pelaksana proyek adalah PT Langgeng Aditya Sentosa, dengan PT AMYTHAS sebagai konsultan pengawas. Namun, lemahnya fungsi pengawasan terlihat jelas dari keterlambatan ekstrem tanpa adanya langkah korektif atau sanksi yang transparan.

Di lapangan, proyek ini mulai dicurigai sebagai proyek “akal-akalan”. Sejumlah sumber menyebut adanya pembiaran sistematis oleh oknum BGN daerah terhadap keterlambatan pekerjaan. Hingga kini, tidak terlihat adanya tindakan tegas terhadap kontraktor meski proyek jelas melenceng dari kontrak.

Upaya konfirmasi Asatu Online kepada perwakilan BGN Pangkalpinang, Nyayu Kurnia Ramadhani, tidak mendapat respons hingga berita ini diterbitkan. Sikap bungkam tersebut justru memperkuat dugaan adanya persoalan serius yang sengaja ditutup dari publik.

Lebih jauh, sumber internal mengungkap bahwa di Kota Pangkalpinang terdapat tiga proyek Gedung SPPG yang dibiayai dana pemerintah. Namun dua proyek lainnya hingga kini tidak diketahui lokasi maupun progresnya karena pihak BGN menolak memberikan informasi.

“Di setiap kabupaten dan kota di Bangka Belitung ada tiga proyek SPPG. Totalnya 21 proyek, semuanya hanya diberi waktu 75 hari kalender,” ungkap sumber tersebut.

Menurutnya, sejak proyek ini menjadi sorotan, BGN diduga sengaja menutup akses informasi. Bahkan papan nama proyek yang menjadi kewajiban hukum disebut sengaja tidak dipasang agar tidak mudah diawasi publik.

“Plang proyek sengaja tidak dipasang supaya masyarakat tidak tahu,” tegasnya.

Tindakan tersebut jelas bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan patut diduga sebagai upaya sistematis menghindari pengawasan masyarakat. Proyek yang dibiayai uang rakyat seharusnya transparan, bukan disembunyikan.

Sebagai proyek pelayanan publik di sektor gizi, kegagalan pembangunan Gedung SPPG tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara, tetapi juga mengancam keberlangsungan program pemenuhan gizi masyarakat. Aparat pengawas internal pemerintah hingga penegak hukum didesak segera turun tangan mengaudit dan mengusut seluruh proyek SPPG di Bangka Belitung.

Asatu Online akan terus melakukan penelusuran mendalam dan membuka fakta-fakta lanjutan guna memastikan dana publik tidak diselewengkan dan program strategis Presiden benar-benar dijalankan untuk kepentingan rakyat, bukan segelintir oknum. (*)

Penulis: A1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *