Alat berat exskavator yang berhasil diamankan tim Satgas PKH didalam kawasan hutan Sarang Ikan (Foto : Ist)
Pangkalpinang, Asatu Online — Dugaan praktik mafia timah di Bangka Belitung kembali mengemuka. Nama Ahok disebut-sebut sebagai bos besar penampung bijih timah hasil tambang ilegal yang beroperasi di kawasan Sarang Ikan dan Nadi, dua wilayah yang diketahui merupakan kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi.
Dugaan tersebut mencuat seiring pengembangan kasus tambang timah ilegal yang kini tengah ditangani aparat penegak hukum. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Herman Fu, Iguswan Saputra, Yulhaidir alias H Yul, serta Mardiansyah yang merupakan mantan Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sungai Sembulan, Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Asatu Online dari sumber terpercaya, Ahok disebut merupakan saudara kandung Herman Fu dan diduga memiliki peran strategis sebagai penampung utama bijih timah hasil penambangan ilegal dari kawasan Sarang Ikan dan Nadi.
Sumber menyebutkan, aktivitas penambangan ilegal tersebut tidak mungkin berlangsung tanpa adanya penampung besar yang mengendalikan alur distribusi timah. Dalam jaringan itu, Ahok diduga berperan sebagai penghubung antara penambang ilegal di lapangan dengan jalur industri pengolahan timah.
Lebih jauh, Ahok juga diduga merupakan tangan kanan salah satu pemilik smelter di Bangka. Kedekatan ini disinyalir menjadi pintu masuk utama bagi bijih timah ilegal agar tetap terserap ke fasilitas pengolahan, meski berasal dari kawasan hutan lindung dan hutan produksi yang secara hukum dilarang untuk aktivitas pertambangan.
“Timah dari Sarang Ikan dan Nadi itu berasal dari kawasan hutan. Tanpa penampung besar dan akses ke smelter, aktivitas ilegal ini tidak mungkin berjalan lama,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik juga menemukan adanya peran yang sistematis dan terorganisir selama aktivitas penambangan ilegal berlangsung. Penambangan tersebut diketahui terjadi hampir satu tahun, sejak Januari 2025 hingga menjelang akhir 2025.
Aktivitas ilegal itu dilakukan di area seluas 315,48 hektare, mencakup kawasan hutan lindung Sarang Ikan dan kawasan hutan produksi Nadi. Luasnya wilayah yang dieksploitasi menunjukkan bahwa praktik ini bukan skala kecil, melainkan operasi besar yang berlangsung dengan pembiaran dan keterlibatan banyak pihak.
Akibat aktivitas penambangan ilegal tersebut, negara dipastikan mengalami kerugian signifikan. Berdasarkan hasil perhitungan penyidik, kerugian negara akibat pengambilan timah tanpa izin dan kerusakan kawasan hutan mencapai Rp89.701.442.371.
Kerugian tersebut tidak hanya mencakup nilai ekonomi timah yang diambil secara ilegal, tetapi juga kerusakan lingkungan serta potensi kerugian jangka panjang akibat rusaknya kawasan hutan yang seharusnya dilindungi negara.
Munculnya dugaan peran Ahok sebagai aktor kunci penampung timah ilegal menambah kuat indikasi bahwa praktik tambang ilegal di Bangka Belitung dikendalikan oleh pemain besar. Publik kini menanti keseriusan aparat penegak hukum untuk menelusuri aliran timah hingga ke penampung dan pihak smelter, bukan hanya berhenti pada pelaku lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, Asatu Online masih berupaya mengonfirmasi dugaan tersebut kepada Ahok, pihak smelter yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengannya, serta aparat penegak hukum terkait. Asatu Online membuka ruang hak jawab dan klarifikasi demi keberimbangan informasi dan kepentingan publik. (*)














