Foto : Ilustrasi
Pangkalpinang, Asatu Online— Insiden penikaman yang melibatkan petugas parkir dan seorang pengunjung di area parkir tempat hiburan malam Xbar, Minggu (28/12/2025) dini hari, menyisakan pertanyaan besar: siapa yang harus bertanggung jawab?
Peristiwa yang sempat menghebohkan pengunjung itu terjadi di halaman parkir Xbar. Keributan memuncak hingga berujung aksi penikaman terhadap petugas parkir.
Publik mempertanyakan peran manajemen Xbar. Apakah pengelola bisa lepas tangan hanya karena petugas parkir berasal dari pemuda setempat?
Secara hukum, tanggung jawab dapat melekat pada beberapa pihak, bergantung pada status parkir dan kronologi kejadian.
Pertama, individu yang terlibat. Baik petugas parkir maupun pengunjung pelaku penikaman dapat dijerat pidana, mulai dari penganiayaan hingga perusakan dan membuat kegaduhan sesuai ketentuan KUHP.
Kedua, pihak pengelola tempat hiburan malam. Pemilik usaha wajib menjamin keamanan dan ketertiban di seluruh area usahanya, termasuk area parkir.
Jika keributan terjadi di fasilitas yang digunakan pengunjung, pengelola tak bisa sekadar beralasan bahwa petugas parkir bukan bagian dari manajemen.
Xbar sebagai pengelola wajib memastikan keamanan memadai. Itu mencakup keberadaan sekuriti terlatih, pemasangan CCTV, hingga pencahayaan yang cukup di area parkir.
Pengelola juga berkewajiban mencegah gangguan ketertiban umum sesuai peraturan daerah setempat.
Dalam ranah perdata, pengelolaan parkir sering dipandang sebagai bagian dari layanan. Artinya, jika ada kerugian akibat kelalaian, pengelola dapat dituntut ganti rugi.
Ketiga, penyelenggara parkir. Bila parkir dikelola pihak ketiga atau pemuda setempat melalui kesepakatan, pihak tersebut juga memiliki tanggung jawab atas tindak-tanduk petugas.
Namun, posisi hukum pengelola tetap yang terdepan, karena fasilitas parkir berada di bawah izin usaha mereka.
Pengelola juga harus aktif berkoordinasi dengan kepolisian dan Satpol PP untuk penanganan jika keributan berkembang luas.
Artinya, keberadaan petugas parkir lokal tidak bisa dijadikan alasan untuk cuci tangan atas kericuhan yang terjadi.
Petugas parkir, selain mengatur kendaraan, turut bertugas menjaga keamanan dan ketertiban area parkir sebagai representasi lapangan dari pengelola.
Kesimpulannya jelas: jika insiden terjadi, manajemen tempat hiburan tak bisa melepaskan tanggung jawab begitu saja.
Pengelola wajib mengambil langkah penanganan, menjamin keamanan pengunjung, dan bertanggung jawab atas potensi kerugian yang muncul.
Insiden di Xbar menjadi pengingat bahwa keamanan bukan sekadar urusan parkir, tetapi komitmen penuh dari pihak yang mengantongi izin usaha hiburan malam. **














