Efran Kasat Pol PP Pangkalpinang (Foto : Ist)
Pangkalpinang, Asatu Online — Wali Kota Pangkalpinang resmi menonaktifkan Efran, S.STP., M.Tr.I.P. dari jabatannya sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP).
Penonaktifan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 188.45/433/KEP/BKPSDMD/XII/2025.
Berdasarkan dokumen resmi, pembebasan sementara Efran dari jabatan berlaku sejak 23 Desember 2025.
Langkah ini diambil untuk mempermudah pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam surat keputusan, Efran disebut diduga melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Pasal yang disorot adalah Pasal 10 ayat (1) huruf e, yang masuk kategori larangan berat bagi aparatur sipil negara.
Pasal tersebut secara tegas melarang PNS menyalahgunakan barang milik negara, termasuk memanfaatkan aset pemerintah tanpa dasar hukum yang sah.
Jika terbukti, pelanggaran ini diklasifikasikan sebagai pelanggaran disiplin berat, bukan ringan maupun sedang.
Berdasarkan PP 94 Tahun 2021, pelanggaran berat dapat dijatuhi sanksi mulai dari penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Dalam kondisi tertentu, PNS juga dapat dikenai pemberhentian tidak dengan hormat jika unsur kesengajaan dan kerugian negara terpenuhi.
Sorotan publik menguat lantaran dugaan pelanggaran dikaitkan dengan penggunaan rumah dinas Kasat Pol PP Pangkalpinang.
Rumah dinas tersebut sebelumnya viral setelah didatangi tiga perempuan pengguna aktif media sosial TikTok.
Peristiwa itu memicu kegaduhan dan berujung pada laporan ke Mapolresta Pangkalpinang terkait dugaan penyerangan aset daerah.
Meski surat keputusan tidak merinci kasus secara eksplisit, publik menilai ada irisan kuat antara dugaan penyalahgunaan aset dan peristiwa rumah dinas.
Hingga kini, Pemkot Pangkalpinang belum memberikan penjelasan resmi terkait substansi pelanggaran berat yang diperiksa.
Selama masa penonaktifan, Efran tetap menerima hak kepegawaiannya hingga ada keputusan hukum dan administratif yang berkekuatan tetap.
Surat keputusan ini ditetapkan pada 22 Desember 2025 dan ditembuskan ke BKN Pusat serta BKN Regional VII Palembang. (*)












