Ketua SMSI Babel, Suherman Saleh
Mentok, Asatu Online— Kasus pemukulan terhadap seorang wartawan yang juga berprofesi sebagai paralegal di Mentok, Bangka Barat, menuai sorotan serius. Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bangka Belitung, Suherman Saleh, mendesak kepolisian memproses perkara ini secara cepat, profesional, dan transparan.
Bang Herman menegaskan, kekerasan terhadap wartawan tidak boleh dipandang remeh, apalagi terjadi di ruang publik dan dilakukan secara terang-terangan. Ia menilai, kasus ini bukan tindak pidana ringan (tipiring), melainkan bentuk penganiayaan serius yang berpotensi menjerat pelaku dengan pasal berlapis.
“Ini menyangkut keselamatan wartawan dan kebebasan pers. Aparat penegak hukum harus bertindak cepat dan tegas. Jangan ada kesan pembiaran,” tegas Bang Herman, Senin (23/12/2025).
Kasus pemukulan tersebut telah dilaporkan ke Polres Bangka Barat. Polisi memastikan penanganan masih berjalan. Pelaku dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan, bahkan gelar perkara telah dilakukan.
“Sudah diambil keterangannya, dan siang ini kami lakukan gelar perkara,” ujar salah satu penyidik Polres Bangka Barat saat dikonfirmasi.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha menegaskan setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional. “Setiap perkara yang masuk, baik di Polres maupun Polsek, pasti ditangani dengan baik,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Senin (15/12/2025).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (13/12/2025) sekitar pukul 09.50 WIB di sebuah kafe kopitiam di Jalan Lorong 3, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok. Korban bernama Rudy, seorang wartawan sekaligus paralegal, diserang secara tiba-tiba oleh Gunawan alias Gunawan Akar Bahar, warga Kelurahan Sungai Baru.
Saat kejadian, korban baru saja memarkir sepeda motornya dan hendak memesan kopi. Pelaku yang diduga sudah menunggu di dalam kafe langsung berdiri dan menghampiri korban dengan nada tinggi, memicu cekcok singkat sebelum akhirnya melayangkan pukulan bertubi-tubi.
Beberapa pukulan mengenai bagian rusuk kiri korban hingga menyebabkan korban kesulitan bernapas. Aksi brutal itu disaksikan banyak pengunjung kafe dan baru berhenti setelah dilerai warga. Usai memukul korban, pelaku sempat duduk santai, membayar kopi, lalu meninggalkan lokasi.
Saksi mata menyebut pelaku telah mengamati korban sejak awal. “Kamu sebenarnya sudah ditandai dari tadi,” ujar seorang saksi kepada korban.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Barat dan menjalani visum di RSUD Sejiran Setason. Ia mengaku tidak mengetahui pasti motif pelaku, namun menduga ada dendam lama yang dipendam.
Menanggapi kasus ini, Advokat Senior Bangka Belitung Bujang Musa, SH, MH, menilai perkara tersebut jelas bukan tipiring. Menurutnya, korban mengalami rasa sakit nyata akibat pemukulan, ditambah status korban sebagai wartawan yang dilindungi Undang-Undang Pers.
“Ini tidak bisa dikatakan tipiring. Ada akibat yang ditimbulkan, korban sakit. Apalagi korban wartawan, profesinya melekat dan dilindungi hukum. Pelaku bisa dikenakan pasal berlapis,” tegas Bujang Musa.
Pendapat serupa disampaikan Praktisi Hukum Bangka Belitung Ismail, SH, MH. Ia menilai pemukulan yang menyasar bagian rusuk menunjukkan adanya kesengajaan dan strategi pelaku agar tidak meninggalkan bekas fisik yang mencolok.
“Tidak ada memar bukan berarti tidak ada penganiayaan. Rasa sakit itu fakta hukum. Peristiwa ini memenuhi unsur Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” ujar Ismail.
Menurutnya, locus dan tempus delicti sangat jelas, dilakukan di tempat umum dengan niat yang nyata. “Ini sudah masuk teori perbuatan materiil. Ada niat, ada perbuatan, ada akibat. Polisi harus jeli dan tidak mengecilkan perkara ini,” katanya.
SMSI Bangka Belitung menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas, sebagai bentuk perlindungan terhadap wartawan dan penegakan hukum yang berkeadilan. **












